Proyek Pipa PLTU Celukan Bawang Disomasi
Diduga Serobot Lahan dan Reklamasi Pantai
Warga ini keberatan truk material dan alat berat lalu-lalang mengangkut material melewati lahan pribadinya.
SINGARAJA, NusaBali
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kembali mendatangkan aksi protes. Seorang warga setempat menyomasi PLTU Celukan Bawang, karena merasa lahan pribadinya diserobot. PLTU juga dituding mereklamasi lahan di pesisir pantai.
Protes itu dilayangkan Ketut Mangku Wijaya, warga setempat. Dia mengklaim lahan miliknya diserobot oleh PLTU, saat pengerjaan perbaikan pipa bawah laut sejak sepekan lalu. Warga ini keberatan truk material dan alat berat lalu-lalang mengangkut material melewati lahan pribadinya. Terlebih, tidak ada koordinasi sebelum proyek dilaksanakan.
Melalui Kuasa Hukumnya Ketut Sringga, Ketut Mangku Wijaya melayangkan somasi kepada PLTU Celukan Bawang. Bahkan kliennya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. Menurut Sringga, kliennya memiliki tanah dengan SHM yang sah. Lahan itu sesuai dengan sertifikat, berbatasan langsung dengan pantai dan laut. Namun, kini dengan proyek yang diduga reklamasi itu membuat lahan kliennya tidak lagi berbatasan langsung dengan laut, melainkan tanah reklamasi.
Hanya saja, somasi dan laporan polisi, tidak membuat proyek dihentikan. Bahkan kliennya juga sempat memasang pagar di lahan itu. Namun, beberapa kali dirusak karena jadi akses utama kendaraan. Proses reklamasi yang dilakukan saat ini juga diduga Sringga, tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Dulu lahan klien kami jadi tempat sandar, sekarang dengan begini tidak bisa. Kalau di luar batas tanah klien saya, mau diapakan, ya terserah. Tapi, jangan lahan klien kami diutak-atik. Belum lagi masalah lingkungan. kalau direklamasi, terjadi abrasi di sekeliling, siapa yang tanggung jawab,” keluhnya saat dihubungi Selasa (25/10) kemarin.
Sementara itu, PLTU Celukan Bawang melalui pengacaranya Wirasanjaya, menyebutkan peristiwa yang terjadi tidak seperti yang dituding warga. Dia mengklaim PLTU tidak pernah menyerobot tanah siapa pun. Lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan bukan milik Ketut Mangku Wijaya, melainkan orang lain.
“Itu hanya klaim sepihak, bahwa lahan dia dipakai jalan. Saya bilang tanah itu bukan tanah dia, tapi orang lain. Kalau berdasarkan peta sertifikat jalan itu adalah jalan di pantai. Masa jalan di pantai tidak boleh. Kalau memang keberatan, silahkan ajukan bukti-bukti lewat proses hukum supaya jelas,” jelas dia. Saat ini PLTU Celukan Bawang sedang melakukan perbaikan pipa yang sudah ada sejak tahun 2014 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat, dihubungi terpisah, mengatakan pekerjaan yang sedang dilakukan PLTU Celukan Bawang adalah perbaikan pipa bawah laut yang mengalami kerusakan. Pekerjaan itu atas hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia pun memastikan proyek tersebut bukan reklamasi seperti yang ditudingkan warga. “Itu bukan reklamasi, mereka sedang memperbaiki pipa. Selama ini sudah kami pantau,” tegas pejabat asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. *k23
Protes itu dilayangkan Ketut Mangku Wijaya, warga setempat. Dia mengklaim lahan miliknya diserobot oleh PLTU, saat pengerjaan perbaikan pipa bawah laut sejak sepekan lalu. Warga ini keberatan truk material dan alat berat lalu-lalang mengangkut material melewati lahan pribadinya. Terlebih, tidak ada koordinasi sebelum proyek dilaksanakan.
Melalui Kuasa Hukumnya Ketut Sringga, Ketut Mangku Wijaya melayangkan somasi kepada PLTU Celukan Bawang. Bahkan kliennya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang. Menurut Sringga, kliennya memiliki tanah dengan SHM yang sah. Lahan itu sesuai dengan sertifikat, berbatasan langsung dengan pantai dan laut. Namun, kini dengan proyek yang diduga reklamasi itu membuat lahan kliennya tidak lagi berbatasan langsung dengan laut, melainkan tanah reklamasi.
Hanya saja, somasi dan laporan polisi, tidak membuat proyek dihentikan. Bahkan kliennya juga sempat memasang pagar di lahan itu. Namun, beberapa kali dirusak karena jadi akses utama kendaraan. Proses reklamasi yang dilakukan saat ini juga diduga Sringga, tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Dulu lahan klien kami jadi tempat sandar, sekarang dengan begini tidak bisa. Kalau di luar batas tanah klien saya, mau diapakan, ya terserah. Tapi, jangan lahan klien kami diutak-atik. Belum lagi masalah lingkungan. kalau direklamasi, terjadi abrasi di sekeliling, siapa yang tanggung jawab,” keluhnya saat dihubungi Selasa (25/10) kemarin.
Sementara itu, PLTU Celukan Bawang melalui pengacaranya Wirasanjaya, menyebutkan peristiwa yang terjadi tidak seperti yang dituding warga. Dia mengklaim PLTU tidak pernah menyerobot tanah siapa pun. Lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan bukan milik Ketut Mangku Wijaya, melainkan orang lain.
“Itu hanya klaim sepihak, bahwa lahan dia dipakai jalan. Saya bilang tanah itu bukan tanah dia, tapi orang lain. Kalau berdasarkan peta sertifikat jalan itu adalah jalan di pantai. Masa jalan di pantai tidak boleh. Kalau memang keberatan, silahkan ajukan bukti-bukti lewat proses hukum supaya jelas,” jelas dia. Saat ini PLTU Celukan Bawang sedang melakukan perbaikan pipa yang sudah ada sejak tahun 2014 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat, dihubungi terpisah, mengatakan pekerjaan yang sedang dilakukan PLTU Celukan Bawang adalah perbaikan pipa bawah laut yang mengalami kerusakan. Pekerjaan itu atas hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia pun memastikan proyek tersebut bukan reklamasi seperti yang ditudingkan warga. “Itu bukan reklamasi, mereka sedang memperbaiki pipa. Selama ini sudah kami pantau,” tegas pejabat asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. *k23
1
Komentar