nusabali

Sandang Status Tersangka, Bos Goldkoin Kembali Buka Bisnis Investasi

  • www.nusabali.com-sandang-status-tersangka-bos-goldkoin-kembali-buka-bisnis-investasi

DENPASAR, NusaBali
Meski menyandang status tersangka, bos PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI), Rizki Adam hidupkan kembali bisnis investasinya yang sempat terhenti beberapa bulan.

Bisnis investasi itu terhenti sementara karena bisnis yang dijalankan itu diduga bodong.  Kasus dugaan investasi bodong itu dilaporkan para member ke Polda Bali dan Polresta Denpasar. Kedua laporan itu sama, yakni dugaan investasi bodong. Laporan para member itu ditindaklanjuti kepolisian hingga penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan Rizki Adam sebagai tersangka pada 11 Mei 2022. Bahkan bos asal Medan itu sempat ditahan selama dua bulan sebelum akhirnya dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor.

Seperti sedang memanfaatkan kesempatan menghirup udara bebas, Rizki Adam kembali menghidupkan kembali bisnisnya yang sebelumnya diduga bodong hingga membuat dirinya menyandang status tersangka. Rizki Adam membuka kembali Gedung Graha Saba yang terletak di Jalan Prof Ida Bagus Mantra Nomor 100 X, Saba Gianyar. Kini namanya Kantor Stunting Token.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat dikonfirmasi belum lama ini menegaskan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Rizki Adam sedang dalam proses. Selain memeriksa tersangka, para saksi, hingga saksi ahli sudah dilakukan. Kini penyidik sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan proses selanjutnya.

"Sampai sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sedang berkoordinasi dengan Jaksa. Terkait tersangka membuka bisnis lagi itu di luar kewenangan saya. Yang jelas kasus tersebut masih dalam proses," tegas Kompol Hutabarat.

Rizki Adam sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar pada 11 Mei 2022. Pad saat itu dia langsung ditahan. Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah beberapa kali pemanggilan sebelumnya Rizki Adam tidak datang.

Laporan yang dilakukan oleh para member di Polresta Denpasar selain menetapkan tersangka juga telah dilakukan tindakan hukum lainnya, yakni menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore. *pol

Komentar