Visa Second Home untuk Gaet Pebisnis Global ke Bali
Diluncurkan Ditjen Imigrasi di Tengah Momentum KTT G20
MANGUPURA, NusaBali
Untuk meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan asing berada di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) RI meluncurkan kebijakan Visa Second Home (visa rumah kedua) di Finns Beach Club Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa kemarin. Diharapkan dengan kebijakan itu dapat menstimulus wisatawan asing, terutama pebisnis global untuk tinggal lebih lama dan berinvestasi di Bali.
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana mengatakan kebijakan non fiskal itu merupakan bentuk pengamalan UU Cipta Kerja dan beberapa peraturan tentang keimigrasian. Hal itu diharapkan menjadi stimulan yang dapat mendongkrak sektor pariwisata di Bali dan beberapa destinasi wisata di Indonesia, serta merangsang sektor pariwisata untuk berkontribusi terhadap ekonomi Bali dan nasional.
"Sasaran dari kebijakan ini merupakan wisatawan mancanegara yang berduit, untuk menikmati masa tuanya datang ke Bali dan destinasi lainnya di Indonesia. Ini merupakan kebijakan stimulan yang diberikan imigrasi di tengah upaya pemulihan ekonomi dan ekonomi global yang dinamis," jelasnya.
Dipaparkannya, Visa Second Home memberikan ruang bagi wisatawan asing lanjut usia dan diaspora yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa itu mereka dapat tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun, dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya. Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan yaitu Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, serta daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
"Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Kebijakan itu mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan," beber Widodo seraya berharap para agent, tour and travel mitra imigrasi dapat ikut mensosialisasikan hal ini demi iklim pariwisata yang lebih baik ke depan.
Widodo menambahkan pihaknya juga memanfaatkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, 15-16 November untuk memperkenalkan lebih luas kepada delegasi asing mengenai fasilitas visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia. Di sela-sela kegiatannya kemarin dia menjelaskan bahwa KTT G20 merupakan momen yang tepat bagi imigrasi untuk mempromosikan layanan terbarunya itu.
"Mudah-mudahan ini seiring dengan pandemi turun, dan kami promosi (second home visa) di KTT G20, mudah-mudahan ini makin menggairahkan (perekonomian), mendongkrak sektor pariwisata di sini," kata Widodo selepas menghadiri acara peluncuran second home visa yang dihadiri pelaku wisata dan perwakilan warga negara asing dari kelompok pengusaha ini. Menurutnya sasaran penerima second home visa adalah para pebisnis global atau wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia.
Dia pun optimistis kebijakan second home visa dapat berkontribusi positif pada perekonomian nasional, khususnya di Bali, mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA," kata Widodo.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menambahkan sejak diberlakukan Visa on Arrival (VoA) terbaru tercatat 11.000 WNA yang masuk ke Bali. Hal itu berkontribusi terhadap sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk lebih dari Rp 300 miliar sampai tanggal 1 Oktober 2022. Proyeksi ke depan, Visa Second Home juga dapat menjaring wisatawan asing berusia medioker up (berusia senior).
"Selama ini ketika mereka mencari VoA itu dirasa sangat tanggung, karena masa berlakunya sangat singkat. Jadi melalui kebijakan ini kita attrack (menarik) mereka yang punya kapital (pemodal), pebisnis global, wisatawan lanjut usia dari berbagai negara untuk masuk ke Indonesia," ujar Anggiat. *dar
Komentar