Berlaku Per 1 Januari 2023, Premium Tak Dijual Lagi
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tak akan ada lagi di pasaran mulai tahun depan.
Penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, pada Selasa (25/10).
RON 88 merupakan salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. RON 88 ini biasa dikenal masyarakat dengan nama premium.
Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Selain itu, dalam beleid ini pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.
"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini. "Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya dikutip dari detikcom (18/9). *
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, pada Selasa (25/10).
RON 88 merupakan salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. RON 88 ini biasa dikenal masyarakat dengan nama premium.
Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Selain itu, dalam beleid ini pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.
"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini. "Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya dikutip dari detikcom (18/9). *
1
Komentar