Ratusan Sopir Taksi Konvensional Kembali Berdemo
Ratusan sopir angkutan atau taksi konvensional dari sejumlah aliansi transport lokal se-Bali kembali melakukan aksi demo untuk menyuarakan aspirasinya menuntut pemblokiran aplikasi Grab dan Uber di depan Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (3/5).
DENPASAR, NusaBali
Dengan menggunakan pakaian adat Bali, sekitar pukul 09.00 Wita, ratusan sopir taksi konvensional ini dengan membawa kendaraannya melakukan konvoi dari Jalan Dewi Sri Kuta melalui Bypass Ngurah Rai menuju Kantor Gubernur. Iring-iringan kendaraan para pendemo ini pun sempat membuat macet akses jalan yang dilaluinya.
Begitu sampai di depan Kantor Gubernur, massa dengan banten pejati langsung menggelar doa bersama. Usai berdoa, mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah menutup aplikasi taksi online yakni Grab dan Uber di Bali. Dalam aksi demo, mereka juga mempertanyakan kenapa penentuan tarif dan kuota tidak melibatkan stakeholder di Bali. Apalagi, kuota taksi khusus atau angkutan sewa khusus untuk online sudah habis di Bali. "Inilah masyarakat menolak angkutan online karena beroperasi secara ilegal. Pemerintah tidak tegas menyelesaikan masalah. Apakah senang kami terus demo? Gak mau menyelesaikan masalah. Karena Kadishub tidak mau mengikuti aturan dan malah mengeluarkan kuota izin angkutan online sampai 7.500. Tapi kita tidak diajak ikut menentukan kuota itu. Jadi Kadishub ini yang melanggar aturan dan tidak menindaklanjuti dengan membela Grab dan Uber," teriak Koordinator Aksi, Ketut Witra dalam orasinya di hadapan Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agung Sudarsana dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo.
Menurut Witra, pihak angkutan online baik Grab maupun Uber selama ini sudah diberikan waktu sangat panjang, namun sampai sekarang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku dari Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 hingga kini direvisi juga belum memenuhi 11 poin dari aturan PM26/2017. Parahnya lagi, kata Witra, pemerintah malah membiarkan dan tidak tegas menerapkan aturan serta tidak memberikan sanksi apapun terhadap pihak angkutan online.
Kadishub Bali, Agung Sudarsana langsung mengklarifikasi. Menurutnya, berkaitan dengan kuota, sejak tahun 2015 sudah ada kuota sekitar 20 ribuan yang dikaji pihak ketiga yang berkompeten. Sementara, angkutan sewa tidak dalam trayek masih ada sisa kuota 7.500 yang sudah dikaji dan ditandatangani gubernur. Tapi sayang Kadishub mengaku lupa siapa yang mengkaji.
Nah, kekisruhan angkutan pasca kehadiran angkutan aplikasi online Grab dan Uber yang berkepanjangan ini akhirnya membuat Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo terketuk dan tidak bisa tinggal diam. Kapolresta minggu depan akan memanggil pihak perusahaan aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber ke Mapolresta Denpasar. "Hasil pertemuan tadi belum menemukan titik temu, maka kita mengambil keputusan untuk memediasinya dan mempertemukan antara pihak taksi online dan taksi konvensional termasuk pihak Dishub," jelas Kapolresta Hadi Purnomo. "Langkah itu kita lakukan untuk mencegah terjadinya perkelahian antar sopir, kami siap membantu mengkondisikan dan bekerja sama dengan Dishub untuk membantu menertibkan angkutan atau taksi yang tidak berizin. Sehingga nanti ada kejelasan tentang izin mereka (aplikasi angkutan online)," imbuhnya. *cr63
Begitu sampai di depan Kantor Gubernur, massa dengan banten pejati langsung menggelar doa bersama. Usai berdoa, mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah menutup aplikasi taksi online yakni Grab dan Uber di Bali. Dalam aksi demo, mereka juga mempertanyakan kenapa penentuan tarif dan kuota tidak melibatkan stakeholder di Bali. Apalagi, kuota taksi khusus atau angkutan sewa khusus untuk online sudah habis di Bali. "Inilah masyarakat menolak angkutan online karena beroperasi secara ilegal. Pemerintah tidak tegas menyelesaikan masalah. Apakah senang kami terus demo? Gak mau menyelesaikan masalah. Karena Kadishub tidak mau mengikuti aturan dan malah mengeluarkan kuota izin angkutan online sampai 7.500. Tapi kita tidak diajak ikut menentukan kuota itu. Jadi Kadishub ini yang melanggar aturan dan tidak menindaklanjuti dengan membela Grab dan Uber," teriak Koordinator Aksi, Ketut Witra dalam orasinya di hadapan Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agung Sudarsana dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo.
Menurut Witra, pihak angkutan online baik Grab maupun Uber selama ini sudah diberikan waktu sangat panjang, namun sampai sekarang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku dari Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 hingga kini direvisi juga belum memenuhi 11 poin dari aturan PM26/2017. Parahnya lagi, kata Witra, pemerintah malah membiarkan dan tidak tegas menerapkan aturan serta tidak memberikan sanksi apapun terhadap pihak angkutan online.
Kadishub Bali, Agung Sudarsana langsung mengklarifikasi. Menurutnya, berkaitan dengan kuota, sejak tahun 2015 sudah ada kuota sekitar 20 ribuan yang dikaji pihak ketiga yang berkompeten. Sementara, angkutan sewa tidak dalam trayek masih ada sisa kuota 7.500 yang sudah dikaji dan ditandatangani gubernur. Tapi sayang Kadishub mengaku lupa siapa yang mengkaji.
Nah, kekisruhan angkutan pasca kehadiran angkutan aplikasi online Grab dan Uber yang berkepanjangan ini akhirnya membuat Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo terketuk dan tidak bisa tinggal diam. Kapolresta minggu depan akan memanggil pihak perusahaan aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber ke Mapolresta Denpasar. "Hasil pertemuan tadi belum menemukan titik temu, maka kita mengambil keputusan untuk memediasinya dan mempertemukan antara pihak taksi online dan taksi konvensional termasuk pihak Dishub," jelas Kapolresta Hadi Purnomo. "Langkah itu kita lakukan untuk mencegah terjadinya perkelahian antar sopir, kami siap membantu mengkondisikan dan bekerja sama dengan Dishub untuk membantu menertibkan angkutan atau taksi yang tidak berizin. Sehingga nanti ada kejelasan tentang izin mereka (aplikasi angkutan online)," imbuhnya. *cr63
Komentar