Aparat Polsek Dentim Sidak Apotek
Untuk sementara penggunaan obat cair atau sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan dilarang.
DENPASAR, NusaBali
Personil Polsek Denpasar Timur dalam hal ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman, Aiptu Made Sukri Padmawati bersama UPTD Puskesmas II dan aparat kelurahan setempat melakukan sidak apotek, Kamis (27/10) pagi. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Lurah Kesiman itu selain diikuti oleh Tim Puskesmas II Denpasar Timur juga Sat Pol PP Kota Denpasar, Linmas Kelurahan Kesiman, staf Camat Denpasar Timur, dan lainnya.
Kegiatan ini untuk memberikan pembinaan dan pengawasan peredaran obat sirup ke apotek di wilayah Kesiman yang diduga mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut. Dimana saat ini penyakit berbahaya yang menyerang anak-anak itu merupakan masalah serius di bidang kesehatan di Indonesia.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terkait dengan produk obat-obatan yang boleh dan tidak boleh beredar di apotek terkait dengan adanya kasus penggunaan obat cair atau sirup pada anak, dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Tim mendatangi sejumlah apotek, yakni di Jalan Sedap Malam, antara lain Apotek Sugosha, Apotek Pradipta, dan Apotek Husada Farma. Berikutnya di Jalan WR Supratman antara lain Apotek Multi Farma, Apotek Karya Mulia Medika, Apotik Indobat, dan Apotik Sad Dasa.
Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan jajaranya akan terus melaksanakan sosialisasi dan pengawasan terkait obat jenis sirup yang telah ditarik dari peredaran. Pembinaan dan pengawasan obat jenis sirup yang dilaksanakan ini sesuai dengan peraturan perundang undangan. Untuk sementara penggunaan obat cair atau sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan di larang.
Adapun obat sirup yang ditarik dari peredaran yakni Paracetamol sirup, Termorex, sirup (obat demam), Flurin DMP, sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough, sirup (obat batuk dan flu), Unibebi, sirup (obat demam), dan Unibebi, Demam Drops (obat demam).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan untuk mempercepat informasi terkait penarikan obat-obatan ini sampai ke tengah masyarakat, memerlukan peran Bhabinkamtibmas. Personil Bhabinkamtibmas langsung terjun dan berintraksi dengan masyarakat. Selain itu juga memberi imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Selain itu kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotik maupun toko obat di Bali,” harap Kombes Satake Bayu. *pol
Kegiatan ini untuk memberikan pembinaan dan pengawasan peredaran obat sirup ke apotek di wilayah Kesiman yang diduga mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut. Dimana saat ini penyakit berbahaya yang menyerang anak-anak itu merupakan masalah serius di bidang kesehatan di Indonesia.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terkait dengan produk obat-obatan yang boleh dan tidak boleh beredar di apotek terkait dengan adanya kasus penggunaan obat cair atau sirup pada anak, dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Tim mendatangi sejumlah apotek, yakni di Jalan Sedap Malam, antara lain Apotek Sugosha, Apotek Pradipta, dan Apotek Husada Farma. Berikutnya di Jalan WR Supratman antara lain Apotek Multi Farma, Apotek Karya Mulia Medika, Apotik Indobat, dan Apotik Sad Dasa.
Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan jajaranya akan terus melaksanakan sosialisasi dan pengawasan terkait obat jenis sirup yang telah ditarik dari peredaran. Pembinaan dan pengawasan obat jenis sirup yang dilaksanakan ini sesuai dengan peraturan perundang undangan. Untuk sementara penggunaan obat cair atau sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan di larang.
Adapun obat sirup yang ditarik dari peredaran yakni Paracetamol sirup, Termorex, sirup (obat demam), Flurin DMP, sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough, sirup (obat batuk dan flu), Unibebi, sirup (obat demam), dan Unibebi, Demam Drops (obat demam).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan untuk mempercepat informasi terkait penarikan obat-obatan ini sampai ke tengah masyarakat, memerlukan peran Bhabinkamtibmas. Personil Bhabinkamtibmas langsung terjun dan berintraksi dengan masyarakat. Selain itu juga memberi imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Selain itu kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotik maupun toko obat di Bali,” harap Kombes Satake Bayu. *pol
Komentar