nusabali

Wabup Ipat Sampaikan Empat Ranperda

  • www.nusabali.com-wabup-ipat-sampaikan-empat-ranperda

NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Kamis (27/10).

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna yang hadir mewakili Bupati Jembrana I Nengah Tamba, menyampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif menjelang akhir tahun 2022 ini.

Salah satu Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna itu, adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Sementara ketiga Ranperda lainnya, adalah Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Di hadapan rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi tersebut, Wabup Ipat memaparkan struktur Rancangan APBD 2023. Untuk Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1.064.725.151.117. Sementara komponen belanja daerah dirancang sebesar Rp 1.174.756.780.664.

"Pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 110.031.629.547 dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 5.400.000.000. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan pada tahun anggaran 2023 direncanakan untuk Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 5.400.000.000," ucap Wabup Ipat.

Mengenai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Wabup Ipat menyampaikan, Pemkab Jembrana harus mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri agar dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana. Di samping itu, untuk mengantisipasi kerawanan pangan yang bersifat transien yang disebabkan oleh bencana alam yang kecenderungan terjadinya semakin sering dan bersifat lokal.

"Dengan adanya sistem cadangan pangan yang baik, memungkinkan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk dapat merespons masalah ketahanan dan kerawanan pangan secara lebih cepat, tanggap dan fleksibel," ujar Wabup Ipat.

Kemudian mengenai Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kata Wabup Ipat, bertujuan agar penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan, dan peran yang sama di segala aspek kehidupan dan penghidupan dengan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, sambung Wabup Ipat, penyandang disabilitas, khususnya di Jembrana, membutuhkan instrumen yang mampu memberikan perlindungan dan jaminan bagi hak-hak dasar mereka yang selama ini sering kali dikesampingkan.

Dengan instrumen tersebut, lanjut Wabup Ipat, diharapkan dapat mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas. "Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Peraturan Daerah tersebut nantinya tidak hanya bermanfaat bagi para penyandang disabilitas. Tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat kebanyakan," ucap Wabup Ipat.

Terakhir menyangkut Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Wabup Ipat menjelaskan, sangat dibutuhkan agar perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. "Peraturan Daerah ini akan memberikan arah untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran. Melalui Peraturan Daerah ini, juga diharapkan terwujudnya perumahan dan permukiman yang dapat menjamin keselamatan masyarakat, kelayakan huni, dan kelestarian lingkungan," ujar Wabup Ipat. *ode

Komentar