BI Bali Warning soal Money Changer Ilegal
Transaksi Money Changer Capai Rp 4,39 T
DENPASAR,NusaBali
Transaksi money changer atau valas di Bali periode Januari sampai dengan Juli 2022 sebesar Rp4,39 triliun atau Rp 627 miliar per bulan.
Jumlah rata-rata transaksi tersebut meningkat 161,25 persen dibanding rata-rata transaksi pada periode yang sama tahun 2021 Rp240 miliar.
Di pihak lain seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisman ke Bali, ada indikasi bermunculan money changer tidak berizin atau ilegal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPwBI Bali) Trisno Nugroho mengingatkan Kamis (27/10). Money Changer ilegal tersebut terdeteksi dari pemberitaan dan laporan masyarakat kepada pihak berwenang. Dikatakan money changer tidak berizin berpotensi melakukan modus penipuan, dengan tujuan tindak kejahatan pencucian uang serta kejahatan lainnya, seperti terorisme.
Dikatakan Trisno Nugroho, BI bekerja sama dengan pihak berwenang sudah melakukan penertiban money changer tak berizin di berbagai tempat sehingga dapat membuat jera para pelaku.
“Saya melihat gebrakan-gebrakan yang dilakukan di Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, dan Ubud mulai memberikan efek jera ke money changer tidak berizin”, tandas Trisno.
Namun demikian berbagai tantangan masih ditemukan saat melakukan penertiban. Diantaranya tak semua wisatawan mancanegara memahami bertransaksi valuta asing di money changer berizin. Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Bank Indonesia, pemda, pelaku pariwisata hingga desa adat telah membuat mekanisme dalam melakukan penertiban money changer,"tegas Trisno.
Sinergi dibutuhkan untuk menjaga citra positif pariwisata Bali. BI akan terus melakukan edukasi terutama di tempat-tempat strategis dan pihak terkait antara lain para pelaku pariwisata, bendesa adat, dan Satpol PP dengan tujuan meminimalisir munculnya money changer tidak berizin.
"Aspek preventif atau pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi lebih diutamakan, diikuti dengan upaya represif melalui pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak," terangnya.
KPwBI Bali telah melakukan berbagai edukasi terkait money changer salah satunya melalui video. Pembuatan video edukasi diperuntukkan bagi wisatawan manca negara agar menukarkan valasnya di money changer berizin.
Selain itu, BI Bali (KPwBI Bali juga berkolaborasi dengan influencer dan komunitas di media sosial, serta membuat flyer, roll banner dan akrilik untuk ditempatkan pada daerah tujuan wisata yang memiliki risiko tinggi munculnya money changer tidak beriizin.
Selain itu, untuk meningkatkan layanan digital dalam penyelenggaraan money changer, BI Bali bekerja sama dengan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali mengembangkan aplikasi penukaran valas (www.authorizedmoneychanger.id). Aplikasi ini menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali.
Dikatakan Trisno Nugroho, saat ini, terdapat 532 kantor money changer berizin di Bali. Dari jumlah tersebut 103 kantor pusat dan 429 kantor cabang. Semuanya berada di bawah pengawasan BI Bali dan beroperasi secara normal. K17
Komentar