Kapolri Minta Pelayanan SIM Tidak Berbelit-belit
DENPASAR, NusaBali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran di Polda Bali khususnya pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tidak ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Jumat (28/10) meminta jajaran Humas di setiap Polres untuk mensosialisasikan ketentuan tentang pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Polri.
“Ini amanat bapak Kapolri yang harus betul-betul dilaksanakan. Jangan di terjemahkan dengan berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu, bagaimana Polri tingkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif," sambungnya dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Polda Bali.
Salah satu yang disorot Kombes Satake Bayu yang sering dapat keluhan adalah pelayanan pengurusan SIM. Para pemohon SIM harus diberi pemahaman yang benar dan tidak berbelit-belit apalagi KKN. SIM merupakan salah satu syarat bagi masyarakat untuk berkendara. Jangan sampai masyarakat enggan mengurus SIM karena pelayanan yang berbelit-belit.
"Bagi pemohon SIM baru persyaratan adalah fotokopi KTP yang masih aktif, usia 17 tahun, membawa surat keterangan sehat dari dokter, dan membawa surat keterangan sehat rohani (Psikologi). Untuk pemohon yang memperpanjang SIM syaratnya yaitu membawa fotokopi KTP asli, melampirkan SIM asli dari pemohon, membawa surat keterangan sehat dari dokter, dan membawa surat keterangan sehat rohani (Psikologi)," beber Kombes Satake Bayu.
Prosedur yang dilakukan saat membuat SIM, yakni mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto dan mengikuti ujian teori yang diadakan. Apabila lulus ujian, berikutnya menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah untuk SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM Internasional Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan masa berlaku, yaitu SIM A Rp 80.000, SIM B Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000. SIM Internasional Rp. 250.000.
“Proses permohonan SIM, baik yang permohonan baru maupun perpanjangan, pemohon dapat mendatangi Satpas SIM yang berada di Kantor Kepolisian setingkat Polres/Polresta sesuai dengan domisili pemohon SIM. Tentunya sudah melengkapi diri dengan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," tandasnya. *pol
1
Komentar