Hakim Tunda Pengalihan Penahanan Bagus Suwitra
Permohonan anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, untuk pengalihan status tahanan kota selaku terdakwa kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), belum dikabulkan majelis hakim.
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (4/5), majelis hakim belum menjawab permohonan terdakwa. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret dua terdakwa, Bagus Suwitra Wirawan dan Dewa Made Suryarata di PN Denpasar, Kamis pagi, berlangsung singkat hanya 15 menit mulai pukul 10.00 hingga 10.15 menit. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan jawaban atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra batal dilaksanakan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini cs tidak bisa menghadikan saksi.
“Kami sudah panggil saksinya, tapi berhalangan hadir,” ujar JPU Rai Artini. JPU rencananya akan menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sidang berikutnya, yang akan digelar Senin (7/5) depan.
Sementara, majelis hakim yang diketuai Made Pasek juga batal membacakan jawaban atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra yang meminta pengalihan tahanan kota. Hakim meminta terdakwa melengkapi lagi permohonannya, dengan menunjuk penjamin dari pihak keluarga maupun Fraksi Gerindra DPRD Bali. “Kami belum bisa memberikan jawaban, karena pesyaratan pengajuan ada yang kurang,” ujar hakim Made Pasek sembari mengembalikan surat permohonan politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (2/5) lalu, terdakwa Bagus Suwitra sempat mengajukan pengalihan penahanan kota kepada majelis hakim. Terdakwa mohon dibebaskan dari tahanan kota, supaya bisa melakukan aktivitasnya sebagai anggota DPRD DPRD Bali.
Jika menyandang status tahanan kota, Bagus Suwirya praktis tidak bisa mengikuti perjalanan dinas ke luar kota yang digelar DPRD Bali. “Ini kewajiban saya sebagai anggota dewan dan tidak bisa diwakilkan,” tegas Bagus Suwitra. Dalam surat permohonan tersebut, juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali, yang membutuhkan Bagus Suwitra untuk kunjungan kerja Dewan ke beberapa daerah.
Perkara yang menjerat Bagus Suwitra sebagai terdakwa ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban I Wayan Ariawan bertemu Dewa Made Suryarata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menawari korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan Bagus Suwitra, yang kala itu belum menjadi anggota DPRD Bali Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban asal Bangli ini lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditranfer ke rekening Bagus Suwitra.
Namun hingga tahun 2014, SK PNS yang dijanjikan kepasa korban tidak kunjung turun. Korban Watan Ariawan pun pilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Dalam sidang di PN Denpasar, 2 Mei 2017 lalu, terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah dua kali mengembalikan uang korban. * rez
Dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (4/5), majelis hakim belum menjawab permohonan terdakwa. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret dua terdakwa, Bagus Suwitra Wirawan dan Dewa Made Suryarata di PN Denpasar, Kamis pagi, berlangsung singkat hanya 15 menit mulai pukul 10.00 hingga 10.15 menit. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan jawaban atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra batal dilaksanakan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini cs tidak bisa menghadikan saksi.
“Kami sudah panggil saksinya, tapi berhalangan hadir,” ujar JPU Rai Artini. JPU rencananya akan menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sidang berikutnya, yang akan digelar Senin (7/5) depan.
Sementara, majelis hakim yang diketuai Made Pasek juga batal membacakan jawaban atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra yang meminta pengalihan tahanan kota. Hakim meminta terdakwa melengkapi lagi permohonannya, dengan menunjuk penjamin dari pihak keluarga maupun Fraksi Gerindra DPRD Bali. “Kami belum bisa memberikan jawaban, karena pesyaratan pengajuan ada yang kurang,” ujar hakim Made Pasek sembari mengembalikan surat permohonan politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (2/5) lalu, terdakwa Bagus Suwitra sempat mengajukan pengalihan penahanan kota kepada majelis hakim. Terdakwa mohon dibebaskan dari tahanan kota, supaya bisa melakukan aktivitasnya sebagai anggota DPRD DPRD Bali.
Jika menyandang status tahanan kota, Bagus Suwirya praktis tidak bisa mengikuti perjalanan dinas ke luar kota yang digelar DPRD Bali. “Ini kewajiban saya sebagai anggota dewan dan tidak bisa diwakilkan,” tegas Bagus Suwitra. Dalam surat permohonan tersebut, juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali, yang membutuhkan Bagus Suwitra untuk kunjungan kerja Dewan ke beberapa daerah.
Perkara yang menjerat Bagus Suwitra sebagai terdakwa ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban I Wayan Ariawan bertemu Dewa Made Suryarata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menawari korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan Bagus Suwitra, yang kala itu belum menjadi anggota DPRD Bali Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban asal Bangli ini lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditranfer ke rekening Bagus Suwitra.
Namun hingga tahun 2014, SK PNS yang dijanjikan kepasa korban tidak kunjung turun. Korban Watan Ariawan pun pilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Dalam sidang di PN Denpasar, 2 Mei 2017 lalu, terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah dua kali mengembalikan uang korban. * rez
Komentar