Jelang KTT G20, Polisi Larang Knalpot Brong
DENPASAR, NusaBali
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengimbau kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G20) pada 15-16 November 2022.
Semua pengendara diminta untuk memakai knalpot sesuai standar keluaran pabrik. Himbauan ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Putu Jayan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto usai melaksanakan rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua, pada Jumat (28/10). Larangan menggunakan knalpot brong, selain menyalahi aturan lalu lintas juga dapat menggangu kenyamanan kepala negara ataupun para delegasi yang datang menghadiri pertemuan tersebut.
"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik. Biar idak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ujar Kombes Satake Bayu dalam keterangan persnya kemarin.
Kombes Satake Bayu Setianto menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu, karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat. Apalagi nanti akan banyak tamu penting datang dari berbagai negara untuk mengikuti pertemuan yang dipusatkan di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” tandasnya. *pol
1
Komentar