Pemkab Jembrana Jalin MoU dengan BP2MI
NEGARA, NusaBali
Maraknya oknum lembaga atau perseorangan yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri secara non prosedural hingga merugikan masyarakat, belakangan menjadi atensi Pemkab Jembrana.
Berangkat dari persoalan tersebut, Pemkab Jembrana berkomitmen membangun ekosistem untuk pelindungan kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Komitmen itu diimplementasikan melalui jalinan MoU antara Pemkab Jembrana dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI serta penandatanganan pakta integritas oleh para perbekel/lurah se-Jembrana, di Gedung Auditorium Jembrana, Jumat (28/10).
MoU antara Pemkab Jembrana dengan BP2MI tersebut ditandatangani langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dengan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon. Prosesi dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan keberangkatan 99 CPMI asal Jembrana.
Menurut Bupati Tamba, penandatangan MoU serta penandatangan integritas oleh para Perbekel/Lurah se-Jembrana ini, bertujuan memberikan pelindungan kepada PMI secara menyeluruh. Baik dari sebelum bekerja, saat bekerja hingga setelah selesai bekerja. "Tujuannya memberikan pelindungan PMI. Di mana para CPMI sebelum bekerja, kita memberikan informasi yang benar dan akurat, melayani administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI," ucap Bupati Tamba.
Di hadapan para CPMI, Bupati Tamba meminta CPMI yang akan bekerja ke luar negeri ini agar bekerja dengan tekun. Tentunya dengan harapan saat kembali ke daerah asal, dapat membawa hasil yang positif bagi keluarga ataupun kemajuan daerah. "Bekerja di luar negeri tidaklah sama seperti di sini. Tidak ada waktu untuk bercanda. Jadi bekerjalah dengan giat dan disiplin. Karena itu penting dan kunci sukses," ucapnya.
Bupati Tamba juga berpesan kepada seluruh CPMI tidak melanggar aturan-aturan dan norma serta budaya yang berlaku di luar negeri. "Kalian berangkat ke luar negeri tidak hanya membawa nama baik pribadi. Tapi juga membawa nama Jembrana dan Indonesia pada umumnya. Jadi bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga nama baik daerah," ujar Bupati Tamba.
Sementara Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI RI, Lasro Simbolon mengatakan, MoU antara Pemkab Jembrana dengan BP2MI ini merupakan momentum luar biasa. Khususnya dalam meningkatkan kolaborasi sinergi pelindungan dan tata kelola penempatan secara prosedural PMI dari Jembrana ke berbagai negara. "Dengan MoU itu kita menerjemahkan pesan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (tentang Pelindungan PMI). Ada peran pemerintah pusat, peran pemerintah daerah termasuk provinsi dan kabupaten dalam hal ini Jembrana. Yang nantinya akan diperkuat turunnya melalui Peraturan Bupati yang mengatur secara lebih teknis proses penguatan perlindungan sistem perlindungan dan penguatan ini," ucapnya.
Larso Simbolon mengaku, sangat terkesan atas komitmen Bupati Tamba dalam perlindungan dan penempatan PMI. Di mana komitmen ini juga dilakukan bersama jajaran pemerintah desa/kelurahan se-Jembrana. Pihaknya pun berpesan kepada para CPMI ataupun PMI yang telah bekerja di luar negeri agar bekerja sungguh-sungguh dan sesuai aturan.
"Jangan mau tergoda dengan bujuk rayu calo. Jangan mau tergoda. Jadilah PMI dengan cara penempatan yang legal dengan prosedural, hindari yang ilegal. Jadi ketika sudah bekerja di luar negeri nanti, jaga nama baik pribadi dan daerah dan negara kalian," pesan Larso Simbolon. *ode
1
Komentar