Putusan PK, Notaris Hartono Bebas Murni
DENPASAR, NusaBali - Setelah menempuh proses hukum yang panjang sampai pada PK ke Mahkamah Agung, notaris Hartono akhirnya bebas murni.
Hartono bebas murni pada Oktober 2022 setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih lima bulan dari vonis empat tahun oleh hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis terdakwa.
Meski dinyatakan tak bersalah oleh hakim Mahkamah Agung pada tingkat PK, Hartono enggan melakukan gugatan balik. Hartono memilih untuk menjadikan persoalan hukum yang telah dilewatinya itu sebagai pengalaman untuk ke depannya. Tak hanya itu Hartono mengaku tidak menaruh dendam apapun kepada pelapor hingga membuat dirinya duduk di kursi pesakitan.
"Saya tidak dendam. Meskipun akibat kasus ini saya mengalami situasi sulit. Saya harus menjalani proses hukum dalam keadaan sakit usus, serangan jantung, dan tekanan mental. Saya anggap itu semua sebagai pengalaman hidup. Ini akan membuat saya ke depan lebih hati-hati lagi. Saya tidak melakukan tuntutan baik. Pelapor saya panggil untuk bertemu. Bukan untuk melakukan upaya hukum, tetapi untuk mengambil beberapa sertipikat tanahnya yang ada di kantor saya. Saya ingin menyelesaikan semuanya," ungkap Hartono kepada wartawan, Minggu (6/11) siang.
Sementara penasehat hukumnya, Muhammad Faisal dan Abi Sarwan yang turut mendampingi Hartono kemarin mengungkapakan vonis bebas terhadap kliennya itu berdasarkan putusan PK No 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021 yang diterima dengan Surat Pengantar No.24.U7/3032/HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang pada pokoknya mengandung putusan bebas murni terhadap Hartono.
"Hakim PK Mahkamah Agung memutuskan menyatakan pak Hartono bebas murni dari kasus yang ditiduhkan Jaksa. Dalam amar putusan tersebut, poin empat menyatakan merehabilitasi nama baik Hartono pada kedudukan semula. Terhadap hukuman yang pernah dijalankan oleh Hartono selama kurang lebih lima bulan dianggap tidak ada, karena dia dinyatakan tak bersalah," tegasnya.
Hartono sendiri dilaporkan Hartati dugaan kasus pemalsuan surat PT Bali Rich Mandiri. Dalam hal ini Hartono tidak sendiri, tetapi bersama empat orang lainnya. Keempat orang rekannya itu juga divonis bebas oleh hakim Mahkamah Konstitusi pada tingkat PK bersama dengan Hartono. Hartono sempat jadi DPO sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada 11 Januari 2021.pol
1
Komentar