Penyaluran BSU Setop di Akhir 2022
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka kemungkinan, penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tidak lagi dilanjut pada 2023.
Menurut dia, pemerintah beberapa waktu lalu menggelontorkan program BSU guna mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat, imbas dari kenaikan harga BBM.
"BSU ini kan kemarin dilanjutkan karena ada penyesuaian BBM, jadi sementara ini belum ada lagi," kata Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), seperti dilansir liputan6.com, Minggu (30/10).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ida menyebut BSU sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000.
BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh.
"Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," kata Ida.
Sebelum 2022, pemerintah juga telah menyalurkan BSU pada 2021 maupun 2020. Terdapat beberapa perbedaan BSU 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, dimana salah satunya penyaluran tahun ini dilakukan hanya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Selain itu, untuk penyaluran BSU 2020 batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp 5 juta. Sementara tahun ini diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 3,5 juta.
Sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan itu sendiri adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, yang pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh sektor.
Penerima juga diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lewat Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Presiden untuk usaha mikro.
Besaran yang diterima juga berbeda, yakni jika tahun lalu diberikan Rp 2,4 juta untuk total empat bulan, sementara penyaluran 2021 penerima akan mendapatkan Rp 1 juta untuk dua bulan. *
Komentar