Lagi, Polda Bali Keok Praperadilan
DENPASAR, NusaBali
Hakim tunggal PN Denpasar mengabulkan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap IB Giri Suprayatna, 59, dan IA Made Astini, 63. Dalam putusan, hakim menggugurkan penetapan tersangka atas keduanya.
Pembatalan status tersangka Suprayana dan Made Astini tersebut tertuang dalam putusan hakim tunggal PN Denpasar, I Putu Agus Adi Antara nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Dps dalam sidang gugatan pra peradilan. Penasihat hukum kedua pemohon, AA Gde Anom Wedhaguna yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Iya seperti itu, tapi kami belum bisa komentar karena putusannya belum kami terima,” kata AA Gde Anom Wedhaguna, Senin (31/10).
Berdasarkan data di SIPP PN Denpasar disebutkan, kedua pemohon yakni IB Giri Suprayatna dan IA Made Astini melalui kuasa hukumnya AA Gde Anom Wedhaguna mempraperadilankan penyidik Polda Bali atas penetapan kedua pemohon sebagai tersangka bernomor S.Tap/146/IX/2022/Ditreskrimum Polda Bali.
Putusan hakim tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan permohonan pemohon antara lain, menyatakan penetapan tersangka tanggal 15 September 2022 oleh termohon (Polda Bali) telah salah dalam tidak mempertimbangkan adanya gugatan perdata atas kepemilikan objek perkara perdata atau locus delicti.
Dan kewajiban pemohon I selaku pembeli telah membayar sejumlah Rp 300.000.000.00 kepada pelapor terhadap mengenai dugaan tindak pidana menempati pekarangan yang ada bangunannya tanpa izin yang berhak adalah tidak sah berdasar atas hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan hukum alat bukti yang dipergunakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka atas laporan I Komang Gde Widiartha tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan yang cukup dan sah.
Perbuatan termohon yang menetapkan para pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah tidak sah dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum
Hakim tunggal juga dimohon memerintahkan termohon menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan termohon terhadap para pemohon terkait laporan I komang Gde Widiartha. Terakhir, pemohon pada hakim untuk mengembalikan dan/atau memulihkan harkat dan martabat parapemohon dalam keadaan semula.
Setelah mempertimbangkan permohonan kedua pemohon itulah akhirnya hakim Putu Agus Adi Antara dalam sidang yang turut dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon mengabulkan menerima permohonan pemohon. “Menolak dalil termohon yang intinya menyatakan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan termohon sah sekaligus penyetapan status tersangka pada pemohon sah bersasarkan hukum,” tegas hakim dalam putusan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto belum memberikan konfirmasi terkait praperadilan ini. *rez
1
Komentar