nusabali

81 SD dan 23 SMP Belajar Daring Sepekan

Selama Perhelatan KTT G20

  • www.nusabali.com-81-sd-dan-23-smp-belajar-daring-sepekan

Meski pembelajaran dilakukan secara daring, waktu pembelajaran tetap sama dengan saat tatap muka. Para selayaknya mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.

MANGUPURA, NusaBali

Guna mengurangi aktivitas di wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan saat perhelatan KTT G20 pada 15-16 November mendatang, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memberlakukan pembelajaran daring seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah tersebut. Pemberlakuan belajar daring ini dilakukan selama sepekan, yakni pada 12-17 November 2022.

Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana, mengatakan pemberlakuan pembelajaran daring bagi pelajar khususnya SD dan SMP sebagai upaya meminimalisasi aktivitas di dua wilayah tersebut. Apalagi selama sepekan diperkirakan akan ada peningkatan aktivitas, utamanya kendaraan delegasi G20 yang sedang menyelenggarakan kegiatan di Nusa Dua. “Maka dari itu, kita memberlakukan lagi belajar daring terhitung dari 12-17 November,” katanya, Senin (31/10).

Dwipayana menjelaskan, total yang menjalani pembelajaran daring tercatat 104 sekolah, dengan rincian 81 SD dan 23 SMP. Untuk sebaran SD yang terdampak, ada 57 di wilayah Kecamatan Kuta Selatan dan 24 di Kecamatan Kuta. Sementara, untuk SMP masing-masing 16 sekolah di Kecamatan Kuta Selatan dan 7 Sekolah di Kecamatan Kuta. “Sekolah yang melakukan pembelajaran secara daring baik sekolah swasta maupun sekolah negeri. Jadi semuanya diberlakukan pembelajaran daring,” rinci Dwipayana.

Meski dilakukan secara daring, Dwipayana menegaskan waktu belajar tetap disesuaikan dengan waktu pembelajaran saat tatap muka. Para siswa baik di tingkat SD maupun SMP selayaknya mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. “Untuk waktu sama seperti biasa. Bedanya dilakukan secara daring,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan pembelajaran secara daring ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam SE bernomor 35422/Sekret/2022 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, ada sejumlah pembatasan mulai dari kegiatan masyarakat, pembelajaran daring serta kegiatan keagamaan di sejumlah wilayah. Untuk wilayah yang masuk dalam pembatasan itu masing-masing di wilayah Badung, yakni Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan satu lagi di Kota Denpasar, tepatnya di Kecamatan Denpasar Selatan.

Sebelumnya, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan akan mengawal penerapan pembelajaran secara daring dengan membantu pengawasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal dikerahkan dalam pengawasan tersebut. “Kami menyesuaikan sebagaimana SE Gubernur Bali. Apalagi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20. Secara prinsip, kita di Badung pasti ikut. Tinggal melakukan pengawasan saja ketika pelaksanaan itu berlangsung,” ujarnya, Kamis (27/10).

Terkait SE Gubernur Bali tersebut, menurut Adi Arnawa, tidak perlu diterjemahkan lagi di tingkat kabupaten. Lantaran instruksi dalam SE tersebut sudah jelas dan rinci. “Paling kami hanya buat surat pengantar saja kepada daerah yang mesti melakukan pembatasan kegiatan, yakni Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Terlebih lagi pada akses-akses menuju venue KTT G20, sebisa mungkin diminimalisir arus lalu lintasnya. Kantor camat juga diharapkan WFH. Sedangkan untuk belajar daring, tidak ada masalah,” kata Adi Arnawa.

Terkait pemantauan selama pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung, kata birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, pastinya akan dilakukan oleh tim terkait. Namun pemantauan pun tidak dilakukan secara berlebihan. “Pengawasan dengan tim terkait, seperti Satpol PP biar memantau di lapangan. Tapi kita juga tidak boleh berlebihan. Mungkin kita minta camat dan Satpol PP di kecamatan yang banyak bergerak,” tegasnya. *adar

Komentar