Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 112 Gram Netto
GIANYAR, NusaBali
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Gianyar, Senin (31/10).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 112,12 gram netto dari 18 perkara, ganja seberat 7,15 gram netto, dan 21 HP dari kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dihadiri hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar, Kasat Reskrim, Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar, Kasi Berantas BNNK Gianyar, serta Kabag Hukum Kabupaten Gianyar. Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, barang-bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar. “Barang bukti terbanyak berupa obat kuat milik terpidana Arif Rahman dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan satu bulan kurungan,” jelas Sinaryati. *nvi
Komentar