Bea dan Cukai Larang Bawa Lebih dari 2 HP
Calon penumpang pesawat yang akan ke luar negeri dilarang membawa ponsel lebih dari 2 unit. Jika melebihi ketentuan, akan disita.
MANGUPURA, NusaBali
Bea dan Cukai Ngurah Rai melarang calon penumpang membawa barang elektronik lebih dari dua unit. Larangan itu sesuai dengan kententuan Menteri Perdagangan RI yang intinya penumpang pesawat dilarang membawa barang elektronik berupa ponsel atau handphone (HP) lebih dari dua unit. Jika lebih dari ketentuan, maka barangnya akan ditahan. Aturan itu dikenakan karena barang yang dibawa melebihi ketentuan, terhitung biaya masuk (import) ke negara tujuan.
“Bawa HP ke luar negeri itu tak boleh melebihi batas kewajaran untuk satu orang. Dalam aturannya satu orang boleh membawa HP hanya dua unit saja. Kalau lebih, kami akan tahan. Yang ditahan itu kami meminta kepada pemiliknya yang mana yang mau dibawa,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto, beberapa waktu lalu.
Ponsel yang ditahan oleh Bea Cukai pada umumnya masih bisa diambil lagi oleh pemiliknya dalam jangka waktu satu bulan. Jika dalam waktu satu bulan pemiliknya tak mengambilnya, maka akan diperpanjang selama dua bulan. Namun HP yang boleh diambil lagi oleh pemiliknya itu adalah HP yang sudah diurus surat declaire.
“Kalau tak diurus selama 30 hari maka barang yang disita itu berstatus barang yang tidak diurus. Kami masih tunggu sampai 60 hari lagi. Tapi sampai batas waktu 90 hari tak diurus, maka barang itu statusnya menjadi milik negara,” kata Harjanto, yang ditemui saat pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai Ngurah Rai di Kuta, Rabu (19/4).
Harjanto mengatakan peraturan serupa pada umumnya juga berlaku di negara lain. Sehingga untuk mengantisipasi barang bawaan penumpang asal Indonesia yang akan ke luar negeri, agar tidak disita di negara tujuan maka pihaknya menganjurkan calon penumpang untuk menitipkan barang bawaannya kepada petugas Bea dan Cukai dan melengkapi surat declaire. “HP yang ditahan itu boleh diambil saat pulang ke Indonesia dengan disertakan surat dari bea cukai. Pengalaman selama ini banyak HP lama yang tak diurus, makanya setiap terjadi pemusnahan barang yang sudah berstatus milik negara banyak HP lama,” tuturnya. * cr64
“Bawa HP ke luar negeri itu tak boleh melebihi batas kewajaran untuk satu orang. Dalam aturannya satu orang boleh membawa HP hanya dua unit saja. Kalau lebih, kami akan tahan. Yang ditahan itu kami meminta kepada pemiliknya yang mana yang mau dibawa,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto, beberapa waktu lalu.
Ponsel yang ditahan oleh Bea Cukai pada umumnya masih bisa diambil lagi oleh pemiliknya dalam jangka waktu satu bulan. Jika dalam waktu satu bulan pemiliknya tak mengambilnya, maka akan diperpanjang selama dua bulan. Namun HP yang boleh diambil lagi oleh pemiliknya itu adalah HP yang sudah diurus surat declaire.
“Kalau tak diurus selama 30 hari maka barang yang disita itu berstatus barang yang tidak diurus. Kami masih tunggu sampai 60 hari lagi. Tapi sampai batas waktu 90 hari tak diurus, maka barang itu statusnya menjadi milik negara,” kata Harjanto, yang ditemui saat pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai Ngurah Rai di Kuta, Rabu (19/4).
Harjanto mengatakan peraturan serupa pada umumnya juga berlaku di negara lain. Sehingga untuk mengantisipasi barang bawaan penumpang asal Indonesia yang akan ke luar negeri, agar tidak disita di negara tujuan maka pihaknya menganjurkan calon penumpang untuk menitipkan barang bawaannya kepada petugas Bea dan Cukai dan melengkapi surat declaire. “HP yang ditahan itu boleh diambil saat pulang ke Indonesia dengan disertakan surat dari bea cukai. Pengalaman selama ini banyak HP lama yang tak diurus, makanya setiap terjadi pemusnahan barang yang sudah berstatus milik negara banyak HP lama,” tuturnya. * cr64
Komentar