DPRD Bangli Minta Pemkab Petakan Kawasan Kumuh
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli minta Pemkab setempat memetakan kawasan dan pemukiman kumuh.
Hal itu ditekankan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, di ruang rapat bersama DPRD Bangli, Kelurahan Kubu, Bangli, Selasa (1/11).
Dewan dan eksekutif setempat membahas tiga Ranperda yang diajukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Ranperda tersebut, yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Materi pemandangan umum yang dibacakan anggota dewan, I Made Sudiasa, terkait mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Bangli. Fraksi-fraksi DPRD Bangli berpendapat bahwa perlu adanya sarana dan prasarana persampahan yakni tempat pebuangan sampah sementara (TPS) di setiap desa. Selain itu, drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga tidak menimbulkan genangan. “Pemerintah perlu membuat pemetaan wilayah yang mana saja masuk kawasan, pemukiman, dan rumah kumuh, agar penanganan bisa cepat dan tepat,” jelasnya.
Guna menjaga penguatan ketahanan pangan, fraksi-fraksi DPRD Bangli mendesak agar Pemkab Bangli menggandeng perempuan untuk ikut menjaga ketahanan pangan melalui pembentukan program PKK Sadar Pangan di masing-masing desa. Karena keluarga memegang kunci penting dalam keberhasilan meningkatkan ketahanan pangan sehingga dipandang perlu ada pendampingan bagi keluarga yang masuk pangan kronis.
"Dalam menjaga ketahanan pangan, pemerintah perlu menjalin kalaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan kelompok tani di desa. Untuk mencegah penyimpangan penyaluran pangan, perlu dilaksanakan pelatihan tim penyaluran di setiap desa,” sambungnya.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, melalui rapat paripurna dewan menyampaikan tiga buah Ranperda untuk segera dibahas di DPRD Bangli. Ranparda yang disampaikan Bupati Bangli tersebut, antara lain Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Kawasan Kumuh dan Pemukimn Kumuh. “Saya sangat berharap Ranperda tersebut dapat dibahas dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya. *esa
1
Komentar