Penyidik Tetapkan 11 Tersangka
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng dari Kementrian Perikanan dan Kelautan.
Kasus Korupsi Kapal Nelayan di Buleleng
DENPASAR, NusaBali
Namun sampai saat ini Kejati Bali belum mau merilis secara resmi penetapan tersangka dengan alasan bisa menganggu penyidikan.
Informasi yang dihimpun, penetapan 11 tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose terhadap hasil penyidikan. Dari 24 calon tersangka, penyidik akhirnya menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi kapal nelayan ini. “Sudah ada 11 tersangka,” ujar sumber di Kejati Bali, Jumat (5/5).
Namun sumber enggan menyebut siapa saja 11 tersangka dalam perkara ini. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil kerugian negara yang masih dihitung BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan) Wilayah Bali. Informasi lainnya menyebutkan para tersangka ini berasal dari kontraktor pembuat kapal hingga pejabat di Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan (Disnakanlut) Bali. “Untuk pastinya langsung saja konfirmasi ke Pidsus,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang enggan berkomentar ketika ditanya terkait penetapan 11 tersangka ini. “Nanti dikonfirmasi langsung saja ke Kasipenkum dan Humas Kejati. Saya tidak boleh menyampaikan langsung,” tegas Polin via telepon. Sayangnya sampai saat ini jabatan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali masih lowong setelah ditinggal pejabat terdahulu, Ashari Kurniawan.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk nelayan di Buleleng ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Bali mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan kapal untuk nelayan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan senilai Rp 10 miliar.
Dugaan awal, tujuh kapal yang dibuat tidak sesuai kesepakatan awal dengan nelayan. Bahkan disebut ada kejanggalan dalam komponen dan piranti kapal yang jauh dari kata layak. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat di Disnakanlut Bali, Disnakanlut Buleleng serta rekanan dari PT F1. * rez
Komentar