KPU Gianyar Siapkan Badan Ad hoc Pemilu 2024
Dorong Partisipasi Pemilih dengan Personil Berintegritas
GIANYAR, NusaBali
Semakin dekatnya Pemilu 2024, KPU Kabupaten Gianyar segera membentuk Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa.
KPU Gianyar berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 yang salah satunya dengan merekrut penyelenggara ad hoc yang berintegritas.
"Pengalaman Pemilu sebelumnya, meskipun secara umum masih banyak perlu dilakukan perbaikan dalam proses seleksi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu, namun banyak juga prestasi yang diraih KPU Kabupaten Gianyar, terutama tingkat partisipasi tertinggi di Bali pada Pemilu 2019. Salah satunya diraih berkat penyelenggara ad hoc yang bekerja secara professional dan berintegritas," ujar Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, usai rapat koordinasi dengan instansi terkait, untuk persiapan pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Kamis (3/11).
Rapat kemarin dihadiri Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, unsur Kesbangpol, Camat se-Gianyar dan lembaga terkait. Ketua KPU Gianyar Agus Tirta menegaskan, pihaknya mendorong proses rekrutmen yang transparan dengan berbasis aplikasi, untuk Badan Ad hoc ini. “Penggunaan aplikasi dalam proses pendaftaran diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai Badan Ad hoc, dengan proses yang transparan dan terkelola dengan baik,” tegas Agus Tirta.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Komang Endra Gunawan menyampaikan materi terkait pendaftaran/seleksi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu saat ini melalui aplikasi berbasis web, yang diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba). “Mulai dari pendaftaran, hasil seleksi administrasi, hasil tes tertulis dan hasil seleksi wawancara serta penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui aplikasi Siakba ini,” tegas Endra Gunawan.
Fungsi Siakba, selain sebagai tempat penyimpanan data anggota KPU dan Badan Ad hoc, pendaftaran Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, juga dapat digunakan oleh user yang terdaftar sebagai viewer dan terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw) yang memudahkan proses, ketika terdapat PAW Penyelenggara Pemilu. *nvi
Komentar