Adi Arnawa Hadiri Rakor Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 di Hotel Grand Sahid Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Turut hadir Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Reny Windyawati, Ketua Komisi III DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, perwakilan seluruh lembaga/kementrian, dan undangan lainnya.
Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor B.00.188.34/34629/SEKRET tertanggal 20 Oktober 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Adi Arnawa mengatakan, pemerintah Kabupaten Badung secara prinsip apa yang telah dirancang dalam rancangan ini sudah sesuai dengan yang dilakukan di Kabupaten Badung. “Dalam pengaturan rencana pola ruang secara umum agar mempertimbangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan Kabupaten Badung, sehingga tidak ada masalah dalam RTRW Provinsi Bali dengan Kabupaten Badung,” katanya.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini mengatakan, terkait status Teluk Benoa yang menjadi kawasan konservasi, sesuai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 46/KEPMEN-KP/2019 menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. Teluk Benoa merupakan Kawasan Suci dan Tempat Suci Masyarakat Hindu Bali. Sesuai dengan Amanat UU Nomor 27/2007 jo. UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.
“Ke depannya Teluk Benoa agar dapat dimungkinkan dilakukan normalisasi terutama terkait dengan tingginya sedimentasi yang menyebabkan terjadinya banjir rob. Secara prinsip konservasi kami setuju, tetapi tetap untuk diberikan ruang dalam rangka sedimentasi di Teluk Benoa ini,” kata Adi Arnawa.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, mengatakan semuanya memberikan aspirasi yang baik, dan kami kembalikan ke Pemprov Bali untuk segera didiskusikan agar secepatnya sinkron. “Apa yang kita lakukan ini adalah implementasi dari amanat pasal 33 ayat 3 konstitusi kita, bagaimana kita mengelola sumber daya alam yang kita miliki ini. Bagaimana kita mengelola SDA yang diberikan Tuhan kepada kita, yang paling tahu persis bagaimana SDA di Bali itu dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk menimbulkan kemakmuran rakyat Bali baik itu lokal atau internasional, saya kira ada pemerintahan yang ada di Bali. Maka dari itu kita menyiapkan RTRW ini, kita siapkan dengan sungguh-sungguh,” katanya. *ind
1
Komentar