nusabali

Polisi Cegat 27 Ekor Kambing Ilegal

Lolos di Ketapang, Penyelundup Apes di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-polisi-cegat-27-ekor-kambing-ilegal

Pencegatan puluhan ekor kambing itu serangkaian pemeriksaan barang masuk Bali yang juga diperketat jelang KTT G20 di Bali.

NEGARA, NusaBali
Sempat lolos pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, penyelundupan 27 ekor kambing menuju Bali, berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis (3/11) malam. Puluhan ekor kambing tanpa dokumen kersehatan ini, diangkut sebuah kendaraan truk nopol DK 8943 WD.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Gusti Putu Dharmatha mengatakan, puluhan ekor kambing itu diamankan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (3/11) sekitar pukul 19.23 Wita. Pencegatan

puluhan ekor kambing itu serangkaian pemeriksaan barang masuk Bali yang juga diperketat jelang KTT G20 di Bali.

 "Truk baru turun dari kapal. Bak truknya itu ditutup terpal. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata membawa kambing," ujar Kompol Dharmanatha.

Truk bermuatan 27 ekor kambing itu, dikemudikan oleh Muhhamad Munif,34, asal Kelurahan Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jatim. Dari konfirmasi kepada sopir, pengiriman kambing yang termasuk ternak berpotensi penyakit mulut dan kuku (PMK) itu tidak ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) maupun sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal.

"Pengakuan sopir, seluruh kambing itu diangkut dari Jember dengan tujuan ke Denpasar. Yang bersangkutan sebagai jasa  ekspedisi pengiriman kambing yang biasa melayani pengiriman ke Bali. Untuk pengiriman 27 kambing itu, dia mengaku menerima ongkos Rp 2 juta," ujar Kompol Dharmanatha.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Gilimanuk, truk bermuatan kambing itu diserahkan ke pihak Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Sementara dari pihak Karantina pun melakukan penolakan pengiriman kambing tersebut dan dilakukan pengembalian ke Jawa. "Dikembalikan ke Ketapang," ucap Kompol Dharmanatha.

Menurut Kompol Dharmanatha, diamanaknnya ternak kambing tersebut, berkaitan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK Hewan Ternak. Sampai saat ini juga masih diberlakukan pembatasan lalu lintas ternak antar lintas provinsi.

Terlebih untuk lalu lintas ternak ke Bali. Hal itu pun berkaitan dengan antisiapsi kembali merebaknya PMK jelang KTT G20 di Bali.*ode

Komentar