Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima, DPW Bali Tunggu Arahan Pusat
DENPASAR,NusaBali.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, dimana dalam amar putusannya Bawaslu memerintahkan KPU RI agar memberikan kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan.
Salah satu partai yang dapat kesempatan tersebut ialah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dimana dalam pertimbangannya Bawaslu menilai alasan Partai Prima yang sering mengalami sistem error dan down ketika mengakses Sipol (Sistem Informasi Partai politik).
Dan oleh sebab belum adanya kepastian hukum akibat Sipol yang bermasalah, maka Bawaslu menyatakan KPU harus memberikan kesempatan kepada partai Prima.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Prima Provinsi Bali, I Gde Arya Budiman mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPP Partai Prima.
"Selain itu kami pengurus di Bali cukup tenang, karena secara administrasi Partai Prima Bali telah memenuhi syarat, dengan struktur yang mencapai 75 persen di Kabupaten/Kota," jelas Gde Arya yang dihubungi NusaBali.com melalui sambungan telepon, Sabtu (5/11/2022).
Lebih lanjut Gde Arya menjelaskan, sesuai instruksi yang diberikan Bawaslu kepada KPU ialah untuk memberikan kesempatan bagi partainya memperbaiki dokumen admistrasi dan hal itu ditujukan sebenarnya bagi DPW-DPW Partai Prima di provinsi lainnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara struktur.
"Dan daerah-daerah lainnya yang masih TMS tersebut yang akan diupload kembali data-data struktur mereka oleh DPP atau melengkapinya dengan durasi waktu yang telah ditentukan," jelas politisi asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Kabupaten Bangli.
Ditanya perihal kondisi kader partai Prima di pulau dewata, apalagi sempat dinyatakan gagal lolos secara adminstrasi, Gde Arya menegaskan bahwa Prima Bali tetap solid.
"Sejak awal kami kader di Bali sangat solid dan yakin bakal ikut Pemilu mendatang, karena sudah diinfokan oleh DPP bahwasanya jika tidak lolos berarti ada sesuatu yang miss di sana, dan memang DPP sudah siapkan juga gugatan hukum ke KPU melalui Bawaslu, karena DPP yakin secara struktur Prima cukup solid, dan terbukti gugatan tersebut dikabulkan oleh Bawaslu," terang Gde Arya.
Ia pun memaparkan kesolidan itu tercermin, terkhusus di Bali telah memiliki tingkat kepengurusan yang telah tersebar hingga tujuh kabupaten/kota.
"Kecuali Kabupaten Tabanan dan Karangasem saja, tetapi sebenarnya di Karangasem kami telah memiliki, hanya saja waktu itu pengurus DPP terlambat upload, karena permintaan pengurus DPP pusat waktu itu mengejar waktu, yang terpenting telah memenuhi persyaratan 75 persen per-Provinsi, maka dinyatakan tuntas," ujarnya.
Sementara itu di lain pihak, menurut Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan pihaknya selaku penyelenggara Pemilu di Kota Denpasar, mengakui lembaganya belum bisa menanggapi kelanjutannya terkait perihal lolosnya lima parpol tersebut ke tahap verifikasi administrasi.
"Kami KPU Denpasar masih menunggu arahan dan perintah dari KPU RI," ucap Arsa Jaya, singkat.*aps
Komentar