nusabali

Paspor 10 Tahun, Permohonan Meningkat

  • www.nusabali.com-paspor-10-tahun-permohonan-meningkat

SINGARAJA, NusaBali
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, per 12 Oktober 2022 lalu.

Pemberlakuan paspor baru ini disambut dengan antusias oleh masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meningkat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa menyampaikan, terkait kebijakan baru tersebut, tim teknis telah melakukan update kesisteman dan sarana pendukung lainnya. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan uji coba. "Dengan persiapan, pelaksanaan kebijakan ini tidak ada kendala dan masyarakat terlayani dengan baik," katanya, belum lama ini.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, jumlah permohonan paspor di Kantor  Imigrasi Singaraja mengalami peningkatan. Jumlah pemohon paspor setiap hari mencapai rata-rata 40-an lebih, sedangkan pada hari-hari sebelumnya yang rata-rata hanya 20 permohonan per harinya.

"Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Masa berlaku 10 tahun hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2022," katanya.

Adapun biaya penerbitan paspor masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. *mz

Komentar