nusabali

Polres Tangani 14 Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak

  • www.nusabali.com-polres-tangani-14-kasus-kejahatan-seksual-terhadap-anak

SINGARAJA, NusaBali
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur di Buleleng, dalam dua tahun ini cukup tinggi.

Sepanjang Januari hingga awal November tahun 2022 ini, tercatat ada 14 kasus asusila dengan korban anak dan yang melibatkan pelaku anak, yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari belasan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, melibatkan 4 pelaku anak dan 11 pelaku dewasa. Saat ini 11 kasus di antaranya sudah diselesaikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atau tahap P21.

"Sedangkan 3 kasus lainnya masih dalam proses, dengan 2 kasus tahap pengiriman berkas ke JPU dan 1 kasus masih dalam penanganan penyidikan dengan tersangka dewasa berumur 75 tahun," ujar AKP Sumarjaya, Senin (7/11).

AKP Sumarjaya menyebutkan, sepanjang tahun 2021 lalu Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng juga menangani 14 kasus asuslia terhadap anak. Dengan 11 orang pelaku anak dan 3 lainnya pelamu dewasa. Semua kasus tersebut, sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng untuk disidangkan di pengadilan.

Menurut AKP Sumarjaya, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang ditangani, sebagian besar modus pelaku melakukan aksinya karena suka sama suka dan dengan iming-iming memberikan uang. Dalam beberapa kasus juga, korban mengalami paksaan oleh pelaku.

Dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak, penyidik menggandeng orang tua korban, psikiater, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan pekerja sosial. Untuk memulihkan kondisi kejiwaannya, korban lebih dulu didampingi psikiater. Setelah itu, penyidik baru bisa menggali keterangan korban dengan pendampingan.

Kata AKP Sumarjaya, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menekan berulangnya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng bersama Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran rutin melakukan penyuluhan ke sekolah untuk memberikan himbauan dan pemahaman tentang efek kejahatan seksual.

Ditegaskan AKP Sumarjaya, kejahatan yang melibatkan anak ini, bukan sepenuhnya kesalahan anak. "Peran pengawasan dan keterlibatan orangtua serta guru dalam mendidik anak juga diperlukan. Kemudian lingkungan sekitar, penggunaan teknologi juga ikut mempengaruhi pikiran anak. Sehingga semua pihak ikut terlibat pencegahan kasus ini," tukas AKP Sumarjaya. *mz

Komentar