Hanura Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bali
Hari Ini KPU RI Gelar Rapat Pleno
DENPASAR, NusaBali.com - Hasil akhir verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Bali terhadap parpol nonparlemen disambut lega oleh Partai Hanura. Pasalnya parpol yang pada masa lalu langganan duduk di Gedung ‘Kura-Kura’ Senayan ini masuk kategori MS alias memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual yang dilaksanakan 16 Oktober hingga 4 November 2022.
“Astungkara kami mendapatkan kabar jika sudah MS atau memenuhi syarat. Kini kami tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPU Bali,” kata Ketua Partai Hanura Bali, I Kadek Arimbawa, Senin (7/11/2022) malam.
Pengumuman dari KPU Bali sendiri dijadwalkan pada Rabu (9/11/2022). Namun sehari sebelumnya, Selasa (8/11/2022), KPU RI terlebih dahulu melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota.
“Sejak hari pertama, kami memantau terus perkembangan di daerah, termasuk dinamikanya. Secara umum, seluruh DPC Hanura di kabupaten/kota se-Bali telah bekerja sangat baik. Bahkan untuk Buleleng, sebanyak 283 sampling keanggotaan parpol 100 persen memenuhi syarat,” kata politisi yang juga seorang seniman ini.
Anggota DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang akrab disapa Lolak itu pun menyebut jika kini Hanura menunggu hasil verifikasi faktual di 36 provinsi lainnya. “Seperti halnya di Bali, saya kira tidak ada masalah di provinsi lain. Persiapan teman-teman DPD selama ini sudah sangat baik dan siap menjadi peserta Pemilu 2024,” tegas Lolak bersemangat.
Sementara itu Sekretaris DPD Hanura Bali, Gde Wirajaya Wisna, mengaku jika dari verifikasi faktual ada beberapa perbaikan yang dilakukan terkait keanggotaan. “Pasalnya saat dilakukan verifikasi ada kader yang tidak berada di rumah,” ungkap Wirajaya.
Tapi secara keseluruhan, lanjut Wirajaya, partai besutan Oesman Sapta Odang (OSO) di Pulau Dewata sudah memenuhi persyaratan administrasi dan keanggotaan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
“Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan PAC (Pimpinan Anak Cabang) di 9 kabupaten/kota yang bekerja keras menyiapkan tahapan Pemilu ini,” kata Wirajaya.
Verifikasi faktual ini diberlakukan terhadap 9 parpol nonparlemen. Sedangkan parpol yang saat ini berada di parlemen, jika sudah lolos verifikasi administrasi, tidak perlu menjalani verifikasi faktual.
Pelaksanaan verifikasi ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Selain itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana diubah Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
1
Komentar