Sopir Keluhkan Pungutan Melintas di Jalan Dewi Sri Batubulan
GIANYAR, NusaBali
Sejumlah sopir angkutan barang keluhkan pungutan karcis masuk Jalan Dewi Sri, Tempekan Taman Palekan, Banjar Menguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Sekali melintas, mobil pick up kena karcis Rp 5.000. Ada warga berpakaian preman menghentikan mobil dan menyodorkan karcis.
Salah seorang sopir mengatakan, saat melintas masuk ke Jalan Dewi Sri, Tempekan Taman Palekan, Banjar Menguntur langsung dihentikan warga berpakaian preman. Lelaki itu menyodorkan karcis Rp Rp 5.000 sekali melintas. Sopir pick up ini pun mengaku sempat mempertanyakan pungutan itu. Namun akhirnya memilih mengalah dan bayar karcis. “Jika pungutan ini resmi, kenapa petugasnya tak ada seragamnya,” ungkap sopir pick up ini, Selasa (8/11).
Setelah diperhatikan, karcis pungutan itu tidak berlogo jelas. Tercantum atas nama Banjar Taman Palekan, Dusun Menguntur, Batubulan. Tertera juga distribusi jalan itu berdasarkan keputusan rapat banjar. “Ini aneh, ada banjar dalam dusun. Padahal dalam unit pemerintahan terbawah adalah banjar dinas atau dusun atau lingkungan. Ini jadi rancu, terlebih kaitannya dengan pungutan,” ujarnya.
Perbekel Desa Batubulan, Dewa Gede Sumerta, saat dikonfirmasi mengaku tidak tau menahu dan berjanji akan menindakljuti keluhan pungutan itu. Dugaannya, pungutan itu dilaksanakan atas kesepakatan warga di tempekan untuk biaya pemeliharaan jalan lingkungan. “Maaf, pungutan itu tanpa sepengetahuan saya. Saya akan konfirmasi ke lingkungan setempat serta ke Kelian Banjar Dinas Menguntur. Nanti saya info lebih lanjut,” terangnya.
Senada dengan Perbekel Desa Batubulan, Kelian Banjar Menguntur Wayan Balik Darmadi juga tidak mau disangkutpautkan dengan pungutan itu. Sejak awal sudah mengimbau kepada warga tempekan agar tidak ada istilah pungutan. Dia mengaku tidak tahu tujuan dan maksud pungutan itu. “Pungutan itu tidak ada hubungannya dengan Banjar Dinas Menguntur maupun Desa Batubulan. Silakan langsung tanyakan kepada pengurus tempekan,” sarannya.
Sementara Kelian Tempekan Taman Palekan, Dewa Putu Wenten membenarkan pungutan ristribusi jalan itu. Pungutan itu sudah berlangsung lama dilandasi kesepakatan warga untuk pemeliharaan jalan. Sebagai kelian tempekan yang masih baru, Dewa Putu Wenten mengaku tidak mengetahui jika pungutan itu harus sudah sepengetahuan aparatur desa. *nvi
Komentar