Soal Pelabelan Galon oleh BPOM, Usaha Depot Air Minum Tak Terdampak
JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) menyatakan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat.
Ketua Umum Apdamindo Budi Darmawan dalam keteranganya di Jakarta, Selasa menyatakan, bisnis depot air minum tidak bakal kena regulasi BPOM yang hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung BPA (Bisphenol A).
Usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh BPOM karena jenis usahanya jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
“Dengan demikian, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat,” katanya dilansir Antara.
Dia menyebutkan regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon dikenakan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja.
Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya BPA diproduksi oleh industri skala besar.
Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.
Menurut dia, bisnis depot air minum adalah menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik mereka sendiri.
“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” katanya.
Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”.
Menurut Budi, dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan. *
1
Komentar