KPU Denpasar Bersiap Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS, Simak Honorariumnya
DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar bersiap membuka pendaftaran badan Ad Hoc, yaitu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilu 2024.
Rencananya pengumuman pendaftaran ini kemungkinan dibuka pada hari Selasa, 15 Novemeber 2022 mendatang.
"Untuk proses perekrutannya sekarang menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc) jadi semua calon pelamar diwajibkan untuk memiliki akun diaplikasi tersebut, karena proses administrasi akan berlangsung secara digital, tujuannya selain memudahkan pendaftar, juga bagian dari pada pembentukan database kami dalam rangka transparansi informasi kepada masyarakat," ungkap Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, Rabu (9/11/2022).
Menurut Arsa Jaya, PPK nantinya akan berjumlah total 20 orang di Kota Denpasar dengan rincian masing-masing Kecamatan akan diisi sebanyak 5 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua sekaligus merangkap sebagai anggota, ditambah 4 orang lainya yang secara otomatis menjadi anggota.
Perekrutan PPK ini akan dimulai lebih dahulu di bulan November 2022, lalu selang sebulan kemudian, di bulan Desember 2022 tahap perekrutan PPS dimulai, dengan perekrutannya masing-masing 3 orang per-desa/kelurahan dari total 43 desa/kelurahan di Denpasar.
"Masa efektif bekerja PPK mulai bulan Januari 2023 hingga April 2024, sementara PPS masa kerja mengikuti sebulan setelah PPK, dan juga hingga April 2024," terangnya.
Lebih lanjut Arsa Jaya mengatakan, pihaknya membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi warga Kota Denpasar untuk melamar sebagai penyelenggara kepemiluan ditingkat kecamatan maupun tingkat desa ini.
"Tidak seperti pemilu sebelumnya, dimana batas usia pelamar ialah berusia 17-50 tahun, kini dengan peraturan terbaru bisa dengan usia 17-55 tahun, dan yang kedua terkait periodisasi, dimana sebelumnya maksimal dua periode untuk menjadi penyelenggara pemilu badan Ad Hoc, kini tanpa sistem periode tersebut," jelas pria yang telah menjabat Komisioner KPU Denpasar sejak tahun 2013.
Arsa Jaya pun menjamin dalam perekrutan nanti akan terbuka dan transparan demi mendapatkan calon-calon penyelenggara yang berkualitas dan beritegritas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai pemerintah daerah (Pemkot Denpasar) hingga kecamatan untuk informasi secara dini mengenai kebutuhan awal kita terkait petugas di sekretariat, serta juga dukungan fasilitas ruangan untuk membantu tugas-tugas PPK di kecamatan maupun PPS di desa/kelurahan," ujar pegiat kepemiluan alumnus Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana ini.
Terkait honorarium, dirinya memastikan akan mengalami peningkatan dibandingkan pemilu yang lalu, berpedoman pada SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
"Peningkatannya lumayan, mulai dari tingkat KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang paling tinggi, Ketua KPPS akan mendapat Rp.1,2 juta per bulan, anggota KPPS Rp.1,1 juta per bulan, lalu untuk PPS Desa/Kelurahan yaitu ketua Rp.1,5 juta per bulan dan anggotanya Rp.1,3 juta per bulan. Sedangkan PPK Kecamatan, ketua Rp.2,5 juta dan anggotanya Rp.2,2 juta," pungkas Arsa Jaya.*aps
Komentar