Staf Ahli Rektor Unud Diperiksa Kejaksaan Tinggi Bali, Terkait SPI
DENPASAR, NusaBali.com - Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa staf ahli Rektor Universitas Udayana Bidang Pemberdayaan Aset dan Keuangan terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Rabu (9/11/2022).
"Hari ini ada pegawai Universitas Udayana yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik terkait dana SPI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto.
Staf ahli Rektor Universitas Udayana I Wayan Antara dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali dalam lanjutan pemeriksaan dana sumbangan pengembangan institusi pada mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 yang kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
Pemanggilan terhadap saksi Wayan Antara oleh penyidik terkait statusnya sebagai saksi yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan periode 2017-2020 yang berperan ikut dalam SK penetapan dan penyusunan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun 2018/2019.
Setelah pensiun 31 Desember 2020, Wayan Antara diangkat dengan SK Rektor menjadi Staf Khusus Rektor bidang Perencanaan, Keuangan dan Pengelolaan Usaha. Selanjutnya, pada Januari 2021 Wayan Antara diangkat dengan SK Rektor sebagai staf ahli Rektor bidang Pemberdayaan Aset.
I Wayan Antara terlihat keluar dari ruang penyidik pidana khusus pada pukul 15.30 Wita. Namun ia tidak banyak mengomentari pemeriksaan tersebut.
"Mohon maaf ya. Kalau cari informasi tentang ini barangkali langsung ke penyidik saja ya," elaknya.
Saksi lain yang diperiksa penyidik Kejati Bali adalah Komang Teken yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan yang pernah dipanggil penyidik Kejati Bali pada Kamis (3/11/2022).
Komang Teken sendiri telah tiga kali diperiksa penyidik Kejati Bali. "Saya hanya kooperatif. Kita kooperatif saja," kata dia.
Dia mengaku diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 Wita dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.30 Wita.
Sebelumnya pada Senin (2/11/2022), penyidik Kejati Bali juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana Darryl Dwi Putra.
Darryl sendiri menyatakan sebagai mahasiswa dia memberikan keterangan kepada Jaksa penyidik sikap BEM dan mahasiswa Universitas Udayana yang menolak SPI karena dinilai sebagai bentuk praktik komersialisasi pendidikan.
"Kalaupun komersialisasi pendidikan diterapkan, kami pun boleh menilai soal mekanisme yang belum wajar, kenapa kami nilai belum wajar dan tidak masuk akal karena SPI diletakkan sebagai syarat di depan," tegas Darryl. *ant
1
Komentar