Aktivitas Kawasan The Nusa Dua Dibatasi
Motor Dilarang Masuk, Kecuali yang Disiapkan Panitia
Penjemputan atau mobilisasi wisatawan non-delegasi keluar masuk kawasan akan menggunakan shuttle bus yang disiapkan masing-masing hotel.
MANGUPURA, NusaBali
Aktivitas di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, akan dibatasi selama perhelatan KTT G20. Pembatasan termasuk pengaturan lalu lintas akan dilaksanakan selama lima hari, yakni 12-17 November 2022. Pembatasan itu sesuai dengan keputusan Panitia Nasional Sekretariat Negara (Setneg), sebab kawasan tersebut ditetapkan sebagai Zona 2 penyelenggaraan KTT G20.
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita, mengatakan ITDC selaku pengelola kawasan telah menetapkan aturan pembatasan di kawasan guna menjaga kondusivitas agar penyelenggaraan KTT G20 dapat berjalan aman dan sukses. Adapun aturan ditetapkan, meliputi aturan keluar masuk serta pergerakan lalu lintas dan aktivitas dalam kawasan. Pembatasan itu juga karena kawasan The Nusa Dua merupakan lokasi menginap beberapa kepala negara dan delegasi KTT G20 serta lokasi penyelenggaraan beberapa side event G20. “Pembatasan dilakukan selama lima hari,” katanya, Rabu (9/11).
Seluruh pekerja kawasan The Nusa Dua diwajibkan untuk mengenakan ID Card dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia, serta terbubuhi stempel oleh instansi berwenang dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Sementara untuk wisatawan non-delegasi yang menginap pada hotel di kawasan The Nusa Dua, dipastikan masih dapat melakukan aktivitas dalam kawasan dengan mengenakan wristband/identitas yang disiapkan masing-masing hotel tempat wisatawan menginap.
Selain itu, kendaraan yang masuk ke kawasan The Nusa Dua juga dibatasi. “Kendaraan yang dapat masuk adalah kendaraan electric vehichle (EV) dan kendaraan berbahan bakar fosil yang telah dilengkapi stiker. Selama periode pembatasan juga tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor, kecuali sepeda motor listrik yang disiapkan panitia,” sebutnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, penjemputan atau mobilisasi wisatawan non-delegasi keluar masuk kawasan akan menggunakan shuttle bus yang disiapkan masing-masing hotel. Atau dapat pula menggunakan transportasi taksi kawasan The Nusa Dua yang telah dilengkapi stiker kendaraan. Dia berharap masyarakat maupun wisatawan dapat memahami aturan pembatasan pergerakan lalu lintas dan aktivitas di kawasan The Nusa Dua selama penyelenggaraan event KTT G20. “Ini sebagai bentuk upaya kita bersama menyukseskan KTT G20,” kata Ardita.
Sementara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Andreas Dipi Patria, menegaskan Panitia Nasional tidak pernah mengeluarkan kebijakan ID untuk tamu hotel non-delegasi. Hal semacam itu diserahkan kembali kepada hotel masing-masing, dengan catatan wajib untuk bisa mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan memang benar tamu hotelnya. “Yang penting dia teridentifikasi. Kalau ada kebijakan-kebijakan lain di luar itu, kita tidak pernah membahas,” ucapnya sembari mengutip perintah Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan untuk tidak membuat kebijakan baru di luar arahan Panitia Nasional. *dar
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita, mengatakan ITDC selaku pengelola kawasan telah menetapkan aturan pembatasan di kawasan guna menjaga kondusivitas agar penyelenggaraan KTT G20 dapat berjalan aman dan sukses. Adapun aturan ditetapkan, meliputi aturan keluar masuk serta pergerakan lalu lintas dan aktivitas dalam kawasan. Pembatasan itu juga karena kawasan The Nusa Dua merupakan lokasi menginap beberapa kepala negara dan delegasi KTT G20 serta lokasi penyelenggaraan beberapa side event G20. “Pembatasan dilakukan selama lima hari,” katanya, Rabu (9/11).
Seluruh pekerja kawasan The Nusa Dua diwajibkan untuk mengenakan ID Card dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia, serta terbubuhi stempel oleh instansi berwenang dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Sementara untuk wisatawan non-delegasi yang menginap pada hotel di kawasan The Nusa Dua, dipastikan masih dapat melakukan aktivitas dalam kawasan dengan mengenakan wristband/identitas yang disiapkan masing-masing hotel tempat wisatawan menginap.
Selain itu, kendaraan yang masuk ke kawasan The Nusa Dua juga dibatasi. “Kendaraan yang dapat masuk adalah kendaraan electric vehichle (EV) dan kendaraan berbahan bakar fosil yang telah dilengkapi stiker. Selama periode pembatasan juga tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor, kecuali sepeda motor listrik yang disiapkan panitia,” sebutnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, penjemputan atau mobilisasi wisatawan non-delegasi keluar masuk kawasan akan menggunakan shuttle bus yang disiapkan masing-masing hotel. Atau dapat pula menggunakan transportasi taksi kawasan The Nusa Dua yang telah dilengkapi stiker kendaraan. Dia berharap masyarakat maupun wisatawan dapat memahami aturan pembatasan pergerakan lalu lintas dan aktivitas di kawasan The Nusa Dua selama penyelenggaraan event KTT G20. “Ini sebagai bentuk upaya kita bersama menyukseskan KTT G20,” kata Ardita.
Sementara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Andreas Dipi Patria, menegaskan Panitia Nasional tidak pernah mengeluarkan kebijakan ID untuk tamu hotel non-delegasi. Hal semacam itu diserahkan kembali kepada hotel masing-masing, dengan catatan wajib untuk bisa mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan memang benar tamu hotelnya. “Yang penting dia teridentifikasi. Kalau ada kebijakan-kebijakan lain di luar itu, kita tidak pernah membahas,” ucapnya sembari mengutip perintah Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan untuk tidak membuat kebijakan baru di luar arahan Panitia Nasional. *dar
1
Komentar