Pencabul Bocah Divonis 6 Tahun
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih dibawah umur.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Fahmi Noerhadi Wijaya, 25, mendapat hukuman setimpal atas aksi bejatnya yang mencabuli bocah berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya. Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Oktimandani yang menggelar sidang secara online, Rabu (9/11) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 64 KUHP.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih dibawah umur. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. “Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar majelis hakim dalam putusan. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Ketut Muliani, yakni penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.
Kasus ini terjadi di tempat tinggal terdakwa di kawasan Kota Denpasar tanggal 24 Mei 2022 malam. Kala itu, korban datang ke rumah terdakwa guna mencari temannya. Sayangnya di rumah tersebut hanya ada terdakwa sedangkan anak saudaranya dicari korban tengah bepergian.
Dalam kondisi rumah sepi, terdakwa lantas mengajak korban menonton film horror di dalam kamarnya. Alasannya sambil menunggu temannya. Usai film habis, korban berpamitan pada terdakwa namun dicegah. Sebaliknya, terdakwa malah mengajak menonton film lagi di atas kasur.
Singkatnya, terdakwa mulai mencium pipi, bibir, leher korban hingga puncaknya terjadilah kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam visum dokter RS Bhayangkara tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Azisah Soraya Aziz,S.Ked.
Sadisnya lagi, perbuatan tersebut kembali terulang untuk kali kedua. Lagi-lagi, korban datang ke rumah terdakwa hingga akhirnya terjadilah pencabulan tersebut. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban curiga adanya pesan WA terdakwa pada korban. Isi WA selalu mengarah ke pornografi, bahkan terdakwa juga mengirimkan film porno ke WA korban. Dari WA mencurigakan ini, korban akhirnya berterus terang pada ibunya telah disetubuhi terdakwa. *rez
Dalam putusan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Oktimandani yang menggelar sidang secara online, Rabu (9/11) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 64 KUHP.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih dibawah umur. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. “Denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar majelis hakim dalam putusan. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Ketut Muliani, yakni penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.
Kasus ini terjadi di tempat tinggal terdakwa di kawasan Kota Denpasar tanggal 24 Mei 2022 malam. Kala itu, korban datang ke rumah terdakwa guna mencari temannya. Sayangnya di rumah tersebut hanya ada terdakwa sedangkan anak saudaranya dicari korban tengah bepergian.
Dalam kondisi rumah sepi, terdakwa lantas mengajak korban menonton film horror di dalam kamarnya. Alasannya sambil menunggu temannya. Usai film habis, korban berpamitan pada terdakwa namun dicegah. Sebaliknya, terdakwa malah mengajak menonton film lagi di atas kasur.
Singkatnya, terdakwa mulai mencium pipi, bibir, leher korban hingga puncaknya terjadilah kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam visum dokter RS Bhayangkara tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Azisah Soraya Aziz,S.Ked.
Sadisnya lagi, perbuatan tersebut kembali terulang untuk kali kedua. Lagi-lagi, korban datang ke rumah terdakwa hingga akhirnya terjadilah pencabulan tersebut. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban curiga adanya pesan WA terdakwa pada korban. Isi WA selalu mengarah ke pornografi, bahkan terdakwa juga mengirimkan film porno ke WA korban. Dari WA mencurigakan ini, korban akhirnya berterus terang pada ibunya telah disetubuhi terdakwa. *rez
1
Komentar