Bank Wajib Penuhi Modal Inti, OJK Warning Tak Ada Fleksibilitas Waktu
MANGUPURA, NusaBali
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya memastikan perbankan bisa mencukupi modal intinya Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun ini.
Sementara itu, akhir tahun 2022 hanya tingga satu bulan lagi. Mahendra mengatakan, pihaknya masih tetap dalam batasan waktu tersebut.
“Intinya kita akan tetap menetapkan peraturan sesuai dengan kerangka waktu. Tidak ada fleksibilitas,” kata Mahendra di Bali, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (10/11).
Mahendra mengatakan, kerangka waktu yang sudah ditetapkan tersebut sangat penting sebagai upaya memperkuat konsolidasi.
“Kerangka waktu tadi itu sangat penting, karena kita ingin terus memperkuat konsolidasi. Esensi ke depan dalam konteks itu, kita bisa berikan pelayanan,” lanjut dia.
Meskipun saat ini hanya tersisa waktu satu bulan, Mahendra memastikan tidak ada fleksibilitas atau perpanjangan waktu untuk perbankan memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun.
“Seperti saya bilang, kita akan firm dan mendorong lagi,” jelas dia. OJK sebelumnya telah mengungkapkan tiga solusi yang bisa dilakukan bank yang belum dapat mencukupi modal inti Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Seperti, merger, penurunan grade, dan likuidasi.
“Bahwa solusi ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan, saya rasa sepenuhnya kita mendorong untuk para bank terkait mencari langkah-langkah yang paling tepat,” tegas dia. *
1
Komentar