UMP 2023 Naik Tak Sampai 13 Persen
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, memastikan kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Sebab, inflasinya saja tidak sampai dua digit.
"Kayaknya (UMP tidak naik 13 persen) inflasinya gak segitu deh. Kalau inflasinya segitu kasian harga barangnya naik sampai segitu," kata Dita saat ditemui di kantor Kementerian ketanagakerjaan, seperti dilansir liputan6.com, Kamis (10/11).
Ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran pasti UMP tahun 2023, Dita memastikan angka kenaikannya lebih besar dibanding kenaikan UMP tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Ya mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang jadi tinggi, cumankan penambahan upah jadi tinggi juga, prinsip keadilannya disitu, kalau harga naik tinggi maka upahnya juga lebih banyak," ujarnya.
Selanjutnya, pengumuman UMP akan disusul dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.
"Pokoknya upah minimum itu dibahas bulan-bulan ini, terus biasanya itu sampai akhir Desember gubernur-gubernur sudah memutuskan. Kadang-kadang kebanyakan Pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa Pemda yang juga mundur," ujarnya.
Adapun sebelumnya, Menteri ketanagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2023 sebesar 13 persen. Angka ini mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Selain pertumbuhan ekonomi, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga mengikuti lonjakan inflasi akibat ketegangan geopolitik dunia. KSPI memproyeksikan laju inflansi Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.
"Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (9/11).
Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat. *
Komentar