Kesaksian Inspektur Juanda Dipertanyakan
Sekda Gianyar non aktif Drs Ida Bagus Gaga Adisaputra Msi alias Gus Gaga mempertanyakan kesaksian Made Juanda, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gianyar pada persidangan gugatan Gus Gaga di PTUN Denpasar, Kamis (4/5).
Terkait Sidang Gugatan Gus Gaga di PTUN
GIANYAR, NusaBali
Gus Gaga menilai kesaksian itu sepihak dan mengaburkan kebenaran materi masalah. Hal itu disampaikan Gus Gaga dalam keterangan tertulisnya kepada NusaBali, Minggu (7/5). Gus Gaga menjelaskan, Juanda yang menyampaikan "keluarnya SK pemberhentian sementara yang menjadi objek sengketa ini sebenarnya untuk memperlancar pemeriksaan terkait beberapa indikasi pelanggaran Gus Gaga sebagai sekda”. Menurut Gus Gaga, Juanda tak berkafasitas menjelaskan itu, hanya berpendapat pribadi dan bersifat membenarkan sepihak dalam sengketa. Terbukti, Juanda tak tahu dasar hukum Inspektorat untuk mengeluarkan SK pembebasan sementara Sekda, karena ia sadar hal itu kewenangan bupati.
Terkait penjelasan Juanda yang menyebutkan, laporan Sekda ke KASN sebagai bentuk pelanggaran sekda, menurut Gus Gaga, tindakan tersebut sudah sesuai prosedur. Karena dirinya pernah memberikan pertimbangan lisan kepada bupati, namun tetap diabaikan bupati. Surat ke KASN tersebut untuk menjamin legalitas kebijakan Bupati dalam pembinaan kepegawaian (mutasi) dan menjaga wibawa pemerintahan daerah. ’Dan, terbukti Kepala Disdukcapil yang dimutasi ke Dinas Pariwisata dikembalikan lagi ke Disdukcapil, karena menyalahi aturan,’’ jelas Gus Gaga.
Gus Gaga juga mempertanyakan kesaksian Juanda, Sekda terindikasi tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat karena tidak menandatangani 132 SPM hibah bansos. Kata Gus Gaga, sejak anggaran hibah bansos di APBD induk 2016, dirinya sering turun ke masing-masing SKPD, khususnya Dinas Kebudayaan dan PU untuk mempercepat proses verifikasi, agar hibah ini cepat terealisasi.
Namun pada Desember 2016 terdapat 891 proposal dalam proses, 1 Desember 2016 ada 113 proposal terverifikasi dan masuk ke meja sekda. 2 Desember bertambah menjadi 174. ‚’Dari 174 proposal sebagian besar sudah saya tandatangani untuk proses pencairan. Namun ada yang tidak ditandatanganinya, dan dikembalikan lagi ke SKPD pengelola karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan tentang hibah bansos. Salah satunya ada calon penerima bansos belum berbadan hukum,’’ jelasnya.
Guna mencarikan solusi atas terhambatnya proses bansos di SKPD, Gus Gaga mengaku telah memanggil Kepala Inspektorat Juanda dan Kabag Keuangan untuk dimintai pertimbangan. Saat itu, Gus Gaga menanyakan, apa dampak hukumnya jika proses pencairan bansos ini dipaksakan. ‚’Kepala Inspektorat Juanda menjawab ‚tidak berani’ karena akan berpotensi kasus hukum,’’ jelasnya.
“Akhirnya, karena tidak sesuai ketentuan, ya….saya tidak tandatangani pencairan dana bansos itu, agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tambah Gus Gaga.
Kata Gus Gaga, setelah dirinya diberhentikan sementara jadi sekda, 8 Desember 2016, proses hibah bansos ditangani Bupati. Selanjutnya, muncul permasalahan hibah-bansos, dimana beberapa penerima bansos harus mengembalikan dana yang sudah diterima karena melanggar ketentuan.
Tentang ada SPPD (surat perintah perjalanan dinas) yang tak diteken sekda hingga dianggap jadi penyebab pelengseran sekda, Gus Gaga mengakui ada SPPD untuk untuk tiga pejabat. Karena tiga pejabat ini hampir setiap minggu berkegiatan keluar daerah, namun tak pernah memberikan laporan hasil kegiatannya. Sementara itu, Inspektur Juanda saat dihubungi per telepon, HP-nya tak aktif. SMS yang dikirim juga atk ada jawaban. * lsa
1
Komentar