Tiga Terdakwa Kasus Penikaman Dituntut Berbeda
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang disertai penikaman di Bar and Resto Nobata yang beralamat di Jalan Veteran, Denpasar Utara, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online di Pengadilan Denpasar, Kamis (10/11) kemarin.
Dua terdakwa Anak Agung Made Ngurah Surya (terdakwa I) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (terdakwa III) masing-masing dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Sedangkan Anak Agung Ngurah Agung Wirama (terdakwa II) dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa oleh JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Kejari Denpasar itu dalam sidang yang masih berlangsung secara online.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang memimpin jalanya persidangan menunda sidang selama seminggu dan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terungkap, kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap korban ini berawal ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan korban. Berawal saling dorong yang menyebabkan terdakwa II terjatuh.
“Melihat terdakwa II jatuh, terdakwa I lalu mengajak korban untuk keluar tapi korban tidak mengindahkan ajakan terdakwa I itu,” jelas jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam surat dakwaannya.
Sejurus kemudian terdakwa I mendorong korban hingga korban pun terjatuh. Melihat korban terjadi, terdakwa I lalu menusuk korban sebanyak tiga kali dan mengenai dada dan perut. Kemudian terdakwa II mengikuti menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan memukul dengan kursi plastik.
“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan. *rez
1
Komentar