Bupati Batasi Hibah Dana Bansos
Masalahnya lagi, SK ini terbit belakangan dari perencanaan pembangunan yang akan digarap krama.
SEMARAPURA, NusaBali
Kalangan DPRD Klungkung mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati Klungkung No.170/11/hk/2017 yang mengatur tentang besaran belanja bantuan sosial (bansos) hibah penunjang urusan kebudayaan. Karena SK itu muncul setelah kalangan DPRD sudah merancang besaran bansos hibah itu kepada masyarakat.
Akibatnya, rancangan DPRD tidak sinkron dengan SK Bupati itu. Dewan pun mendesak agar Bupati Klungkung mengkaji ulang SK itu.
SK tersebut mengatur pembatasan nilai hibah bansos. Untuk pembangunan balai desa maksimal Rp 200 juta, balai banjar Rp 150 juta, Pura Kahyangan Jagat (Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan) Rp 250 jura, Pura Kahyangan Tiga Rp 200 juta. Pura Kawitan (Pura Paibon, Pura Ibu, Pura Dadia, Merajan Agung, Pura Panti, Pedarman) Rp 100 juta. Kemudian Pura Swagina (Pura Ulun Suwi, Melanting, sejenisnya) Rp 25 juta. Barungan Gong Kebyar Rp 150 juta, Barungan Baleganjur Rp 40 juta, Barungan Semarapagulingan Rp 75 juta, Resi Gana Rp 25 juta, Banten Rsi Gana/Ngenteglinggih/Mendem Padagingan Rp 100 juta.
Salah seorang anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa menilai, pembatasan pagu dana bansos ini akan mempersulit realisasi di lapangan. Karena tingkat kebutuhan krama pemohon berbeda-beda. ‘’Maka dari itu kami minta ekskutif mengkaji ulang SK ini. Karena SK ini mengganjal perencanaan yang sudah dibuat,” ujarnya kepada NusaBali, Senin (8/5).
Politisi asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, ini, mencontohkan, dalam perencanaan anggaran pembangunan Balai Banjar Rp 200 juta. Namun dengan turunnya SK itu dibatasi menjadi Rp 150 juta. “Masalahnya lagi, SK ini terbit belakangan dari perencanaan pembangunan yang akan digarap krama,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan hibah untuk pembangunan marajan alit seperti Merajan/sanggah Rong Telu, kini tidak ada. Padahal warga yang bersangkutan benar-benar memerlukan uluran tangan Pemkab. Karena tak sesikit krama, jangankan membangun merajan, makan pun masih kurang. Harusnya, perorangan berhak mendapat bantuan hibah sepanjang sangat memerlukan dengan melihat kondisinya di lapangan. “Hal seperti ini harusnya diakomodir dalam SK,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan SK tersebut terbit setelah ada kajian dan evaluasi dana bansos di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora). ‘’Untuk SK ini akan ada bahasan nanti dengan legislatif,” katanya.
Sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mengatakan turunnya SK tersebut menimbang banyaknya permohonan dana hibah bansos, sehingga membutuhkan pemerataan. “Dan, bansos hibah ini bersifat motivasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon. *wa
Akibatnya, rancangan DPRD tidak sinkron dengan SK Bupati itu. Dewan pun mendesak agar Bupati Klungkung mengkaji ulang SK itu.
SK tersebut mengatur pembatasan nilai hibah bansos. Untuk pembangunan balai desa maksimal Rp 200 juta, balai banjar Rp 150 juta, Pura Kahyangan Jagat (Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan) Rp 250 jura, Pura Kahyangan Tiga Rp 200 juta. Pura Kawitan (Pura Paibon, Pura Ibu, Pura Dadia, Merajan Agung, Pura Panti, Pedarman) Rp 100 juta. Kemudian Pura Swagina (Pura Ulun Suwi, Melanting, sejenisnya) Rp 25 juta. Barungan Gong Kebyar Rp 150 juta, Barungan Baleganjur Rp 40 juta, Barungan Semarapagulingan Rp 75 juta, Resi Gana Rp 25 juta, Banten Rsi Gana/Ngenteglinggih/Mendem Padagingan Rp 100 juta.
Salah seorang anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa menilai, pembatasan pagu dana bansos ini akan mempersulit realisasi di lapangan. Karena tingkat kebutuhan krama pemohon berbeda-beda. ‘’Maka dari itu kami minta ekskutif mengkaji ulang SK ini. Karena SK ini mengganjal perencanaan yang sudah dibuat,” ujarnya kepada NusaBali, Senin (8/5).
Politisi asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, ini, mencontohkan, dalam perencanaan anggaran pembangunan Balai Banjar Rp 200 juta. Namun dengan turunnya SK itu dibatasi menjadi Rp 150 juta. “Masalahnya lagi, SK ini terbit belakangan dari perencanaan pembangunan yang akan digarap krama,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan hibah untuk pembangunan marajan alit seperti Merajan/sanggah Rong Telu, kini tidak ada. Padahal warga yang bersangkutan benar-benar memerlukan uluran tangan Pemkab. Karena tak sesikit krama, jangankan membangun merajan, makan pun masih kurang. Harusnya, perorangan berhak mendapat bantuan hibah sepanjang sangat memerlukan dengan melihat kondisinya di lapangan. “Hal seperti ini harusnya diakomodir dalam SK,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan SK tersebut terbit setelah ada kajian dan evaluasi dana bansos di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora). ‘’Untuk SK ini akan ada bahasan nanti dengan legislatif,” katanya.
Sementara, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mengatakan turunnya SK tersebut menimbang banyaknya permohonan dana hibah bansos, sehingga membutuhkan pemerataan. “Dan, bansos hibah ini bersifat motivasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon. *wa
Komentar