Penataan Pantai Samigita Diperkirakan Rampung Desember
MANGUPURA, NusaBali
Penataan Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) sudah mencapai 60 persen. Diperkirakan proyek tersebut rampung sesuai masa kontrak pengerjaan, yaitu pada Desember 2022.
Pasca penataan selesai diharapkan pengerjaan konservasi di Pantai Samigita dapat direalisasikan, sehingga dapat mengembalikan daya tarik kawasan yang sekaligus dapat bermanfaat dari sisi ekonomi masyarakat.
Ketua Tim Koordinasi Penataan Pantai Kuta I Gusti Anom Gumanti, mengatakan proyek penataan Pantai Samigita dinilainya sudah on progres. Hal itu diketahui dari survei yang telah dilakukan di lapangan, dan pemaparan dari kontraktor proyek. Pihak kontraktor optimistis penataan dapat dirampungkan pada Desember 2022. Dengan harapan semoga kondisi alam juga mendukung, utamanya terkait faktor musim hujan dan kondisi pasang air laut. Sebab kedua faktor itu dinilainya sangat berpengaruh terhadap pengerjaan di lapangan.
“Rencananya masuk Desember kita akan turun untuk mengevaluasi pengerjaan. Komisi II DPRD Badung juga akan kita dorong untuk turun memantau ke lapangan,” ujar Anom Gumanti yang juga anggota DPRD Badung dapil Kuta ini, Minggu (13/11).
Selain faktor hujan dan ketinggian pasang air laut, kondisi abrasi juga menjadi tantangan dalam pengerjaan di lapangan. Atas hal itu pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, yang kemudian dinas terkait berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Diharapkan proyek konservasi Pantai Samigita dapat direalisasikan tahun 2023, sehingga penataan yang dilakukan saat ini bisa komperhensif. “Dari berbagai tinjauan, hasil analisa, dan studi lapangan, untuk membuat Pantai Kuta kondisinya bisa seperti sediakala itu satu-satunya memang harus revertment. Kalau dengan menggunakan krib dan sebagainya itu sulit,” jelasnya.
Pasca penataan Pantai Samigita rampung, rencananya Pemerintah Kabupaten Badung akan menyerahkan pengelolaan pantai kepada pihak desa adat. Untuk itu, dia meminta desa adat terkait agar dapat menyiapkan rancangan pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga hal itu bisa dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Di sisi lain, rencana penerapan tarif retribusi setelah penataan dilakukan dinilainya masih perlu dipertimbangkan secara matang. Sebab hal itu terkait dengan karakteristik Pantai Kuta yang mempunyai banyak akses pintu masuk, termasuk terkait apakah hal itu dapat berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke depannya.
“Untuk penerapan tarif itu tidak bisa gegabah dilakukan. Rencana retribusi itu masih kita pikirkan, rumuskan dan koordinasikan dengan Disparda dan stakeholder terkait,” kata Anom Gumanti. *dar
Komentar