Satpol PP Segera Cek Galian C di Subak Petanu
GIANYAR, NusaBali
Satpol PP Gianyar segera melakukan pengecekan ke galian C di kawasan Subak Petanu, Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Operasional galian C ini dihentikan pada April 2022 lalu.
Namun dikabarkan kembali beroperasi. Polsek Sukawati melakukan penutupan pasca seorang pekerja tewas tertimpa bongkahan batu padas. Kasatpol PP Gianyar I Made Watha akan melakukan pengecekan ke galian C di kawasan Subak Petanu bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Perbekel Desa Batuan. Galian C menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali. Sebelum turun melakukan sidak, diawali dengan penyamaan persepsi untuk menentukan tindakan. “Kami samakan persepsi dulu di provinsi,” ungkap Made Watha, Minggu (13/11).
Menurut Made Watha harus ada sanksi tegas agar permasalahan ini tidak terjadi berulang-ulang. “Setelah ditutup beroperasi lagi, jadi sanksinya tidak jelas. Untuk langkah selanjutnya kami akan tegas. Setelah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali sekaligus turun dengan tim,” jelas Made Watha. Galian C di kawasan Subak Petanu kembali beroperasi. Padahal ditutup oleh Polsek Sukawati pasca seorang pekerja pencari batu padas tewas tertimpa bongkahan padas.
Penutupan galian C karena tidak memiliki izin dan membahayakan masyarakat. Penutupan dilakukan dengan memasang dua buah spanduk yang bertuliskan ‘Stop Illegal Minning’. Sebelum ditutup, pihak kepolisian telah mengumpulkan dan mendata para pemilik lahan serta pengontrak lahan termasuk para pekerja pencari batu padas di lokasi tersebut. Terdata 7 orang pengontrak dan 1 orang pemilik lahan. *nvi
Komentar