Pelajar Asal Jepang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
DENPASAR, NusaBali.com - Seorang pelajar salah satu sekolah internasional di Kabupaten Badung berinisial FS, 17, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh seorang siswi yang merupakan teman sekolahnya sendiri. FS dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pelapor.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di toilet salah satu mall di Badung, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.15 Wita.
Aksi bejat pelaku dipergoki satpam mall dan sudah dilaporkan kepada orangtua korban.
Penasihat hukum pelapor, Siti Sapurah alias Ipung kepada wartawan, Minggu (13/10/2022) mengungkapkan, sebelum korban dibawa ke toilet mall, terlebih dahulu korban dicekoki miras di cafe mall itu sampai mabuk.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang merupakan adik kelas pelaku itu lapor ke Polresta Denpasar. Hingga kemarin ungkap pengacara yang juga merupakan aktivis anak dan perempuan itu, pelaku masih berstatus terlapor.
Ipung mengatakan meski terduga pelaku masih berusia 17 tahun, namun secara hukum bisa diproses hukum, bahkan bisa dihukum badan.
Menurut Ipung, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni UU No 11 Tahun 2012 mengatakan, jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. Namun anacamannya setengah dari hukuman orang dewasa.
"Kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ancamannya sampai 20 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup. Artinya, anak ini (pelaku) harus diamankan dan ditahan. Tidak ada alasan pembenaran untuk tidak menahannya," beber Ipung.
Mengingat pelaku sampai saat ini belum ditahan dan masih berstatus sebagai terlapor, sebagai penasihat hukum dan juga harapan dari orangtua korban agar terduga pelaku dicekal. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Peristiwa dugaan pelecehan seksual dilakukan pelaku ini merupakan untuk kedua kalinya. Sebelumnya terjadi di salah satu sekolah internasional di Denpasar. Atas tingkah lakunya itu pelaku dikeluarkan. Belum setahun di sekolah yang barunya, pelaku kembali buat ulah. Kini dia sudah dikeluarkan dari sekolah barunya. Jangan sampai dia kembali melakukan hal serupa terhadap anak lainnya," tandas Ipung.
Dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait laporan tersebut. "Saya mohon waktu ya. Saya coba koordinasi terlebih dahulu," ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol
1
Komentar