Eks Ketua LPD Sangeh Ditahan
Hasil Audit Inspektorat Badung Temukan Kerugian Negara Rp 56,7M
Sebelum ditahan, Agus Ariadi lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 3 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi (1991-2020) akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali pada Senin (14/11). Agus Ariadi ditahan setelah Inspektorat Pemkab Badung selesai melakukan audit kerugian negara yang nilainya Rp 56,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan sebelum ditahan, Agus Ariadi lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 3 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus Ariadi yang memimpin LPD Sangeh selama 31 tahun ini diberondong 15 pertanyaan. “Penyidik lalu memutuskan melakukan penahanan terhadap AA (Agus Ariadi, red) selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” jelas Luga dalam siaran persnya, Senin siang.
Agus Ariadi dijerat Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Luga Harlianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka AA ini kabarnya merupakan petinggi LPD Sangeh yang masih aktif. “Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka.” ujar Luga dalam rilisnya, Jumat (3/6).
“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambahnya.
Dari penyelidikan awal diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh. Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Penyidik juga menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. *rez
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan sebelum ditahan, Agus Ariadi lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 3 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus Ariadi yang memimpin LPD Sangeh selama 31 tahun ini diberondong 15 pertanyaan. “Penyidik lalu memutuskan melakukan penahanan terhadap AA (Agus Ariadi, red) selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” jelas Luga dalam siaran persnya, Senin siang.
Agus Ariadi dijerat Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Luga Harlianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka. Tersangka AA ini kabarnya merupakan petinggi LPD Sangeh yang masih aktif. “Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka.” ujar Luga dalam rilisnya, Jumat (3/6).
“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambahnya.
Dari penyelidikan awal diketahui jika ada beberapa penyelewengan yang dilakukan LPD Sangeh. Diantaranya LPD tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Penyidik juga menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. *rez
1
Komentar