Restorative Justice, Penganiaya Sepupu Dibebaskan
TABANAN, NusaBali
Tersangka penganiayaan karena mabuk, Putu Sandy Prathama, 34, alias Tison dibebaskan dari pidana setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice.
Pembebasan tersangka dilakukan di Kejari Tabanan pada Senin (14/11). Suasana pembebasan restorative justice sekitar pukul 11.00 Wita ini penuh haru. Keluarga tersangka terdiri dari istri, anak dan kedua orang tuanya menangis. Di hadapan para jaksa ayah kandung tersangka Jero Mangku Putu Suwila berpesan agar tak lagi melakukan hal serupa.
Bahkan tersangka asal Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan ini pun diancam jika melakukan perbuatan kembali akan tak dianggap anak. "Bin cepok gen care kene suwud dadi panak. (Sekali lagi seperti ini berhenti jadi anak)," ancam Jero Mangku Suwila.
Ketua Kejari Tabanan Ni Made Herawati pun berpesan sama. Tersangka Tison diminta tak melakukan hal serupa. Apalagi orangtuanya sebagai pemangku. "Jangan sampai membuat malu, kasihan anak-anak dan istri," pesannya.
Dia mengatakan dalam kasus restorative justice ini sudah melalui berbagai tahapan. Antara lain telah disetujui oleh pusat, kemudian telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan menghadirkan tokoh agama, pendamping maupun keluarga masing-masing korban. "Kita tidak boleh ikut campur dalam mendamaikan ini, tidak ada paksa apapun. Kalau sudah kedua belah pihak oke yang dilanjutkan," jelasnya.
Mendapat ancaman tersebut Tison yang notabane buruh bangunan ini pun hanya bisa menangis. Dia memeluk kedua anak dan orangtuanya sembari menyanggupi tak akan mengulang perbuatannya kembali. "Iya kali ini saja, tidak akan saya ulangi," akunya.
Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Gede Putra Awatara, mengungkapkan Tison sebelumnya sempat menjalani hukuman 2 bulan di Lapas Tabanan. Hukuman itu didapat setelah Tison melakukan penganiayaan kepada sepupunya I Kadek Juliantata. Permasalahnnya sebenarnya sepele, yakni korban dituduh menghilangkan palu pada 18 Agustus 2022 di rumahnya Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Padahal saat itu sepupunya sudah menggantikan dengan palu yang baru. "Karena dalam keadaan mabuk juga akhirnya Tison memukul sepupunya di bagian hidung hingga berdarah sehingga dilaporkan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," bebernya.
Singkat perjalanan akhirnya kasus ini berdamai dan sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung sehingga perkara diselesaikan dengan cara restorative justice. Lagi pula Tison masuk dalam persyaratan penyelesaian perkara restorative justice karena baru sekali melakukan perbuatan yang sama. Sudah melakukan ganti rugi dan memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun. "Tison ancaman hukumannya ini 2 tahun delapan bulan," jelas Putra Awatara.
Dijelaskan selain kasus Tison, Kejari Tabanan sudah melakukan upaya penyelesaian perkara dengan cara restorative justice sebanyak 5 kasus. Dari jumlah itu dua kasus berhasil dan tiga kasus gagal. Yang gagal antara kasus pencurian HP, kasus lakalantas dan kasus pencurian biasa. "Yang tidak bisa selesai dengan restorative justice karena korbanya tidak mau berdamai. Seperti yang kasus lakalantas ada kata yang membuat tersinggung, sehingga korbannya tidak mau damai," tandasnya. *des
1
Komentar