nusabali

Jaksa Tahan 4 Tersangka Kredit Fiktif

  • www.nusabali.com-jaksa-tahan-4-tersangka-kredit-fiktif

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap 4 tersangka kredit fiktif di salah satu bank pelat merah pada Selasa (15/11).

“Untuk tersangka IMK karena masih berstatus narapidana dikembalikan lagi ke Lapas Kerobokan. Untuk tersangka DPS dan IKB ditahan di Rutan Tabanan. Sementara tersangka SW ditahan di Lapas Perempuan Denpasar,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif, berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa, di salah satu bank pelat merah di Badung. Dua tersangka yaitu IMK dan DPS merupakan mantan pejabat bank dan dua tersangka lainnya SW dan IKB merupakan kreditur yang berstatus suami istri.

Luga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022. Dalam penyidikan itu ditemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke bank pelat merah tersebut. Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD, dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar.

Dalam permohonan itu yang dijadikan agunan adalah berupa kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali. “Tapi dalam perjalanan, penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif,” kata pejabat asal Medan ini.

Sementara IMK sebenarnya mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif, tapi tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV SU, CV DBD dan CV BJL. Sementara di tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV SU, CV DBD, dan CV BJL.

Padahal seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Setelah diterima dalam rekening giro CV SU, CV DBD, dan CV BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT DKP d imana IKB menjabat sebagai Direktur.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Sementara diketahui, IMK yang menjabat sebagai Kepala Cabang pada 2016 kini masih berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus yang sama yaitu kredit fiktif.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *rez

Komentar