nusabali

Dewan Pertanyakan Status Lahan TK Negeri

  • www.nusabali.com-dewan-pertanyakan-status-lahan-tk-negeri

Pemerintah desa masih bisa berikan bantuan berupa beasiswa dan makanan tambahan untuk anak didik di TK negeri.

SEMARAPURA, NusaBali

Fraksi Hanura soroti status lahan TK negeri di Kabupaten Klungkung saat rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 di gedung DPRD Klungkung, Senin (14/12). Sejumlah TK negeri di Kabupaten Klungkung menggunakan lahan milik desa adat. Luh Andriani yang membacakan pemandangan umum Fraksi Hanura khawatir penggunaan lahan milik desa adat atau perseorangan memunculkan masalah aset di kemudian hari.

Menurut Luh Andriani, hasil observasi Fraksi Hanura di lapangan, beberapa PAUD diubah menjadi TK negeri tanpa dukungan pendanaan, SDM, serta sarana dan prasarana dari pemerintah. Padahal saat masih berstatus PAUD semua operasionalnya didonasi dari pemerintah desa setempat. Dengan perubahan status PAUD menjadi TK negeri, pemerintah desa tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap TK negeri. “Mohon penjelasan saudara bupati terkait program Satu Desa Satu TK Negeri. Kami juga minta penjelasan status lahan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pinta Luh Andriani.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat rapat paripurna selanjutnya. Terpisah Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, I Ketut Sujana mengatakan tidak ada lahan TK negeri milik perorangan. Namun milik yayasan, desa adat, dan aset pemerintah. Mengenai aset di luar pemerintah diawali dengan sertifikasi, statusnya hak pakai, bukan hak milik. Pemkab Klungkung sudah menganggarkan operasional pada TK negeri berupa jasa tenaga non PNS, listrik, telepon, air, ATK, dan sesajen. TK negeri juga mendapatkan dana BOP (bantuan operasional penyelenggaraan) Rp 660.000 yang dihitung berdasarkan jumlah siswa per orang per tahun. BOP digunakan untuk pemenuhan belajar siswa.

Pemkab Klungkung telah programkan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pada TK negeri untuk bangunan, alat permainan, dan keperluan lainnya. Akibat keterbatasan anggaran, pemenuhan sarana dan prasarana pada TK negeri belum merata di semua TK. Pemenuhan sarana prasarana pada TK negeri juga dilaksanakan melalui DAK (dana alokasi khusus). “Pengadaan sarana prasarana kami lakukan secara bertahap,” ujar Sujana. Menurutnya, pemerintah desa masih bisa berikan bantuan, tetapi bentuknya beasiswa dan makanan tambahan untuk anak didik di TK negeri. Bantuan ke lembaga setelah peralihan status ke TK negeri tidak bisa karena bisa double pembiayaan dari pemkab dan pemerintah desa. *wan

Komentar