Diduga Gelapkan Uang Adat, Kelian Desa Adat Ditahan
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan Kelian Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, berinisial NS,54.
NS diduga menilep uang desa adat senilai Rp 60 juta dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan. Begitu berkas perkara lengkap, polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU dilakukan pada, Selasa (15/11) sore pukul 15.00 Wita. Usai dilimpahkan ke jaksa, tersangka NS langsung dijebloskan ke sel tahanan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 4 Desember 2022. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan tersangka NS diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta. "NS yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kelian Desa Adat Pengastulan menyuruh Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada krama," ujar Alit Ambara.
Uang yang diminta tersangka NS tersebut bersumber dari dana kontribusi pengembang perumahan. Setelah uang diterima ternyata tersangka tidak pernah memperlihatkan kepada krama. "Tersangka NS juga tidak menyetorkan kembali ke kas Desa Adat. Sehingga pihak Desa Adat mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," imbuh Alit Ambara. Dia menambahkan, saat ini JPU tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka NS disangkakan dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Maret 2022 lalu. *mz
1
Komentar