Pelajar Asal Jepang Akhirnya Diamankan Polisi
DENPASAR, NusaBali - Pelajar SMA salah satu sekolah internasional di Badung berinisial FS, 17 yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang merupakan adik kelasnya akhirnya diamankan penyidik Unit PPA Polresta Denpasar, Selasa (15/11) siang.
FS langsung diamankan setelah beberapa jam di BAP terkait dugaan pelecehan seksual. Meski diamankan, status dari FS masih sebagai terlapor.
"Hari ini (kemarin) saya dapat info terduga pelaku kejahatan seksual terhadap klien saya diperiksa dan di BAP di Unit PPA Polresta Denpasar. Informasi yang saya dapatkan juga terduga langsung diamankan dan statusnya masih terlapor," ungkap penasehat hukum korban, Siti Sapurah alias Ipung kepada wartawan, Selasa (15/11) sore.
Pengacara yang juga merupakan aktivis anak dan perempuan ini mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Pokresta Denpasar. Menurut Ipung, sesuai KUHP, seseorang yang diamankan penyidik setelah 1x24 jam bila bukti cukup, maka terduga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Ipung berharap agar terduga pelaku ini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Jangan sampai setelah diamankan 1x24 jam, terduga dilepas. "Saya tidak ingin itu terjadi. Kenapa ? Ini kasus kejahatan seksual terhadap anak," tegas Ipung.
Ipung menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak, jika anak pelaku dari usia 0 sampai 12 tahun, proses hukum harus dihentikan hari itu juga. Jika anak usia 12 hingga 14 tahun, proses hukum bisa dilanjutkan, namun pelaku atau anak pelaku atau anak yang beradapan dengan hukum tidak boleh dipidana badan. Anak pelaku harus diserahkan kepada orang tuanya. Jika orang tuanya tidak sanggup mendidik, maka akan diserahkan kepada negara dan akan diawasi oleh Bapas dan Dinas Sosial.
Namun jika anak pelaku atau anak berhadapan dengan hukum berumur 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, maka proses hukum tetap harus dilanjutkan atau anak pelaku bisa menjalankan pidana badan, namun setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh siswa asal Jepang ini, korbannya berusia 15 tahun. Artinya secara UU korban dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Khusus menangani kasus kejahatan seksual, yakni Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak dan Pasal 82 Tentang Pencabulan Anak Di Bawah Umur.
"Minimalnya kalau korban cuman 1 orang, maka dihukum 5 tahun maksimal 15 tahun. Tetapi kalau korbanya lebih dari 1 orang, maka masuk ke Pasal 81 ayat 5, ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Jadi, ancaman pidana yang dilanggar yakni Pasal 76 D Jo 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada alasan pembenaran lain apapun itu untuk tidak menahan terduga terlapor. Karena umurnya sudah cukup untuk bertanggungjawab atas perbuatanya karena ancamannya lebih dari 7 tahun maka tidak perlu dilakukan diversi atau berdamai. "Kami hanya menyelamatkan anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Siapapun pelakunya jika Uu sudah mengaturnya pelaku ditahan maka harus ditahan," tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi membenarkan bahwa terlapor FS sudah menjalani pemeriksaan. Namun untuk statusnya masih didalami penyidik Unit PPA Polresta Denpasar. “Saya masih koordinasi dengan penyidik PPA soal statusnya, dan ditahan apa tidak,” ungkap Iptu Sukadi.pol
Komentar