Pasar Suraberata Mati Suri
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat bersama 10 anggotanya mendatangi kantor DPRD Tabanan, Selasa (9/5).
TABANAN, NusaBali
Tujuannya minta petunjuk pengelolaan Pasar Suraberata yang tanahnya merupakan aset Pemkab Tabanan. Akibat klaim aset itu, Pasar Suraberata tidak lagi dikelola sehingga mati suri.
Ketua BPD Lalanglinggah, I Putu Suarta menjelaskan, sekitar dua bulan lalu tim aset Pemkab Tabanan turun menemui Perbekel Nyoman Parwata Arianto. Tim aset mengatakan Pasar Suraberata adalah aset Pemkab Tabanan karena berdiri di atas tanah milik Pemkab Tabanan. Tim juga mengatakan tak boleh melakukan pungutan parkir. “Sejak saat itu kami di desa tidak melakukan pungutan apapun,” ungkap Suarta.
Seingat Suarta, pengelolaan Pasar Suraberata berdasarkan SK Bupati Soegianto. “Kemungkinanan ada aturan baru dan pasar tersebut berdiri di atas tanah Pemkab Tabanan. Maka kami di desa tidak tidak lagi dibolehkan melakukan pungutan apapun,” ungkapnya. Atas dasar itulah sharing ke DPRD Tabanan untuk minta petunjuk pengelolaan Pasar Suraberata. Ditambahkan, air, listrik, ataupun pengaci Pura Melanting jadi ngambang karena tidak ada pengelola.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, aset Pemkab Tabanan dikelola adat atau desa biasanya ada SK (Surat Keputusan). “SK ini masih kami cari dulu, kalau berdasarkan penetapan pasar desa itu kemungkinan ada sekitar tahun 1997,” ujarnya. Pemkab Tabanan diharapkan membuat Perda mengenai aset daerah. Sebab pasar desa yang asset milik Pemkab Tabanan tidak boleh mengambang. “Apakah nanti dikontrakkan desa atau Pemkab membentuk badan pengelola harus jelas dan tegas,” tandasnya. Komsisi I merencanakan turun ke lapangan. * d
Ketua BPD Lalanglinggah, I Putu Suarta menjelaskan, sekitar dua bulan lalu tim aset Pemkab Tabanan turun menemui Perbekel Nyoman Parwata Arianto. Tim aset mengatakan Pasar Suraberata adalah aset Pemkab Tabanan karena berdiri di atas tanah milik Pemkab Tabanan. Tim juga mengatakan tak boleh melakukan pungutan parkir. “Sejak saat itu kami di desa tidak melakukan pungutan apapun,” ungkap Suarta.
Seingat Suarta, pengelolaan Pasar Suraberata berdasarkan SK Bupati Soegianto. “Kemungkinanan ada aturan baru dan pasar tersebut berdiri di atas tanah Pemkab Tabanan. Maka kami di desa tidak tidak lagi dibolehkan melakukan pungutan apapun,” ungkapnya. Atas dasar itulah sharing ke DPRD Tabanan untuk minta petunjuk pengelolaan Pasar Suraberata. Ditambahkan, air, listrik, ataupun pengaci Pura Melanting jadi ngambang karena tidak ada pengelola.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, aset Pemkab Tabanan dikelola adat atau desa biasanya ada SK (Surat Keputusan). “SK ini masih kami cari dulu, kalau berdasarkan penetapan pasar desa itu kemungkinan ada sekitar tahun 1997,” ujarnya. Pemkab Tabanan diharapkan membuat Perda mengenai aset daerah. Sebab pasar desa yang asset milik Pemkab Tabanan tidak boleh mengambang. “Apakah nanti dikontrakkan desa atau Pemkab membentuk badan pengelola harus jelas dan tegas,” tandasnya. Komsisi I merencanakan turun ke lapangan. * d
1
Komentar