DPD KSPSI Bali Harapkan Kenaikan UMP Minimal Sesuai Inflasi
DENPASAR, NusaBali.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2023 mendatang, minimal sesuai dengan kenaikan laju inflasi Bali yaitu 6,84 persen.
Namun pada kenyataanya formula kenaikan UMP Bali untuk tahun 2023 yang diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanyalah sebesar 3,35 persen, atau kenaikannya cuma Rp 84.339,49.
Jika dikalkulasikan dari UMP Bali tahun 2022 yang sebesar Rp 2.516.971,00, maka jika kenaikan ini ditetapkan, angka UMP Bali tahun 2023 menjadi Rp 2.601.310,48.
"Kalau merujuk seperti itu kenaikan upah yang hanya 3,35 persen, sementara laju inflasi mencapai 6,84 persen, bisa dibayangkan bagaimana stagnannya ekonomi Bali ke depannya, karena tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan pekerja maupun masyarakat," ujar Pengurus DPD KSPSI Bali I Gusti Ayu Ketut Budiasih, saat dijumpai di kantornya di Jl Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan.
Ayu Budiasih yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali ini pun mengharapkan, adanya perubahan formulasi peraturan pemerintah tersebut, melalui rencana akan diadakannya kembali rapat koordinasi dari Ditjen PHI Jamsos Kemenaker (Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang akan mengundang Gubernur se-Indonesia untuk membahas perubahan peraturan ini.
"Ini krusial, karena hampir seluruh DPD Provinsi KSPSI se-Indonesia menolak formulasi dari PP 36/2021 ini, dan berharap dikembalikannya formulasinya sesuai PP 78/2015," jelasnya.
Lebih lanjut Ketua DPD KSPSI Bali I Wayan Madra mengatakan kenaikan upah yang diajukan ini sangatlah terlalu kecil dibandingkan beban kehidupan masyarakat, apalagi dampak kenaikan BBM yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi.
"Jika ini sampai disahkan, maka dampaknya sangat terasa di Bali, daya beli masyarakat akan rendah sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi," ucap Wayan Madra yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain itu menurut pria asal Desa Legian, Kuta, Kabupaten Badung ini menjelaskan, dalam penetapan besaran UMP tersebut, seperti di Bali yang memiliki daya tarik wisata, haruslah memperhitungkan faktor kearifan lokal masyarakatnya.
"Seperti mempertimbangkan juga beban pengeluaran masyarakat dalam menjaga adat dan istiadat kearifan lokal, karena selain keindahan alamnya, adat dan istiadat ini juga menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan yang membuat pariwisata semakin maju," harap Madra.
Lebih lanjut Madra mengungkapkan harusnya angka ideal kenaikan upah untuk tahun 2023 mendatang itu sebesar 13 persen. Tetapi apabila kenaikan itu dianggap terlalu memberatkan pengusaha, maka harus diambil jalan tengahnya, minimal sesuai inflasi.
"Karena belum adanya kata sepakat dan adanya penolakan terhadap formula PP 36/2021 ini, maka kami kembali diundang rapat oleh Dinas Tenaga Kerja-ESDM Provinsi Bali pada Senin (21/11/2022) mendatang," pungkasnya.*aps
Komentar