Persoalan Tanah Buangan Proyek Shortcut Blunder
SINGARAJA, NusaBali
Persoalan tanah urukan dari galian proyek shortcut titik 7 di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hingga kini blunder.
Tanah disposal (buangan) yang seharusnya dibawa ke titik-titik yang telah ditentukan, malah berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Limpahan lumpur tanah disposal yang dibawa air hujan terus menutupi sejumlah lahan milik warga di Desa Gitgit. Kondisi ini disinyalir melanggar Analisis Dampak Lingkungan (amdal).
Sesuai aturan tentang lingkungan, tanah disposal dari proyek seharusnya dibawa ke tempat-tempat yang sudah ditentukan. Khusus proyek shortcut titik 7 - 8 sudah ditentukan lokasi pembuangan tanah ini. Di antaranya, di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Buleleng, dan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hanya saja sejauh ini, banyak disposal yang masih menumpuk di lokasi galian. Sebagian memang didorong ke arah jurang dengan alat berat.
Perbekel Gitgit I Putu Arcana, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11) kemarin, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pelaksana proyek beberapa kali. Dia dan masyarakat pun meminta agar lumpur yang menyumbat saluran di Jalan Pangkung Dalem, segera diatasi oleh kontraktor. “Kontraktor pelaksana menyanggupi menambah gorong-gorong. Tadinya hanya satu gorong-gorong, sekarang ditambah lagi satu setelah mitigasi minggu kemarin” jelas dia.
Perbekel Arcana juga minta pelaksana proyek agar segera menuntaskan proses ganti rugi kebun warga yang tertutup lumpur hingga tidak produktif lagi. “Informasinya, ganti rugi sudah dilakukan bertahap setelah mitigasi kemarin,” imbuh Arcana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat, saat dikonfirmasi terpisah, mengakui tanah galian proyek shortcut itu masih menjadi masalah. Menurut pengawasan DLH, disposal dari proyek sudah dibawa ke sejumlah titik seperti di proyek anjung pandang Panji Landung di shortcut titik 5 - 6. Hanya saja, karena jumlahnya sangat banyak, ada yang belum digunakan sesuai peruntukannya. Melandrat menambahkan dampak dari tanah urugan yang mencemari lingkungan sekitarnya adalah erosi. Tanah urugan itu menjadi mudah tergerus air hujan karena belum dipadatkan.
“Kami sudah menurunkan tim pengawas, terakhir minggu lalu. Tetapi hingga saat ini masih belum ada titik temu. Pelaksana proyek mengatakan mengarahkan tanah ke jurang untuk meratakan tanah, kalau dari masyarakat pelaksana mendorong tanah ke jurang hingga mengalir ke kebunnya. Ini masih kami upayakan untuk tengahi,” tegas pejabat asal Desa/Kecamatan Kubutambahan ini.
Di sisi lain, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) Proyek Shortcut, Amik mengklaim proses pembuangan disposal sudah sesuai prosedur. Menurutnya, saat ini proyek masih dalam tahap penataan. “Kami sudah siapkan dinding penahan tanah. Sekarang masih penataan, sekarang proses pekerjaan masih berjalan,” ungkap dia.*k23
Sesuai aturan tentang lingkungan, tanah disposal dari proyek seharusnya dibawa ke tempat-tempat yang sudah ditentukan. Khusus proyek shortcut titik 7 - 8 sudah ditentukan lokasi pembuangan tanah ini. Di antaranya, di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Buleleng, dan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hanya saja sejauh ini, banyak disposal yang masih menumpuk di lokasi galian. Sebagian memang didorong ke arah jurang dengan alat berat.
Perbekel Gitgit I Putu Arcana, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11) kemarin, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pelaksana proyek beberapa kali. Dia dan masyarakat pun meminta agar lumpur yang menyumbat saluran di Jalan Pangkung Dalem, segera diatasi oleh kontraktor. “Kontraktor pelaksana menyanggupi menambah gorong-gorong. Tadinya hanya satu gorong-gorong, sekarang ditambah lagi satu setelah mitigasi minggu kemarin” jelas dia.
Perbekel Arcana juga minta pelaksana proyek agar segera menuntaskan proses ganti rugi kebun warga yang tertutup lumpur hingga tidak produktif lagi. “Informasinya, ganti rugi sudah dilakukan bertahap setelah mitigasi kemarin,” imbuh Arcana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat, saat dikonfirmasi terpisah, mengakui tanah galian proyek shortcut itu masih menjadi masalah. Menurut pengawasan DLH, disposal dari proyek sudah dibawa ke sejumlah titik seperti di proyek anjung pandang Panji Landung di shortcut titik 5 - 6. Hanya saja, karena jumlahnya sangat banyak, ada yang belum digunakan sesuai peruntukannya. Melandrat menambahkan dampak dari tanah urugan yang mencemari lingkungan sekitarnya adalah erosi. Tanah urugan itu menjadi mudah tergerus air hujan karena belum dipadatkan.
“Kami sudah menurunkan tim pengawas, terakhir minggu lalu. Tetapi hingga saat ini masih belum ada titik temu. Pelaksana proyek mengatakan mengarahkan tanah ke jurang untuk meratakan tanah, kalau dari masyarakat pelaksana mendorong tanah ke jurang hingga mengalir ke kebunnya. Ini masih kami upayakan untuk tengahi,” tegas pejabat asal Desa/Kecamatan Kubutambahan ini.
Di sisi lain, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) Proyek Shortcut, Amik mengklaim proses pembuangan disposal sudah sesuai prosedur. Menurutnya, saat ini proyek masih dalam tahap penataan. “Kami sudah siapkan dinding penahan tanah. Sekarang masih penataan, sekarang proses pekerjaan masih berjalan,” ungkap dia.*k23
1
Komentar